Langsung ke konten utama

Terima Suap Rp 160 ribu, Pegawai Negeri Diadili

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ternyata tak hanya melayani terdakwa koruptor kelas kakap, tapi juga mengadili Saidi, pegawai negeri bagian Pengecekan Kayu di Dinas Kehutanan Gunung Kidul. Dia didakwa menerima suap Rp 160 ribu. “Terdakwa tertangkap tangan menerima suap,” kata jaksa penuntut umum Sigit Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Senin, 29 April 2013.

Menurut Sigit, Saidi pada 17 Juli 2012 memberi surat keterangan Sah Kayu Bulat Kayu Rakyat (SKBKR) kepada Paino yang juga menjadi terdakwa di Kantor Dinas Kehutanan Gunungkidul. Saat itu, Paino memberi uang dalam amplop sebesar Rp 160 ribu bersama surat kelengkapan admisnistrasi di dalam map.

Usai “transaksi” polisi datang dan menangkap Saidi dengan tuduhan menerima suap dari dari Panio. Keduanya digelandang ke Kantor Polres Gunung Kidul. Meski hanya Rp 160 ribu, keduanya diproses dengan pasal 5, 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Penasihat hukum Saidi, Trisno Rahardjo, membantah kliennya tertangkap tangan menerima suap. Sebab, saat penangkapan, map yang berisi surat legalitas dan amplop langsung dimasukkan ke dalam laci. “Klien saya tidak tahu kalau dalam map ada amplop berisi uang. Pemberinya juga tidak memberi tahu,” kata dia. Apalagi, ujarnya, Paino tidak berada dalam satu ruangan saat penangkapan.

Trisno mengatakan uang yang diduga sebagai suap pengurusan legalitas kayu bulat itu sangat kecil dibandingkan dengan biaya peradilan kasus. Baik biaya di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan tipikor. Seharusnya, kasus itu diselesaikan secara internal kantor, jika terbukti bisa diberi sanksi, tidak perlu sampai pengadilan tindak pidana korupsi. “Kalau seperti ini, bisa-bisa pengadilan tindak pidana korupsi banjir terdakwa,” kata dia.

Lagi pula, kayu yang dilegalisasi itu bukan kayu dari hutan negara. Tetapi dari hutan rakyat milik masyarakat pribadi. Kasus ini menjadi sumir dan terlalu dipaksakan oleh polisi dan jaksa. Adapun penasihat hukum Paino, Purwatiningsih, tak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa saat agenda pembelaan mendatang.

Tags: Diadili, Negeri, pegawai, Terima

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 2:49 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Alasan Regenerasi, Menteri PAN Tak Jadi Caleg

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, yang juga politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN), memutuskan tidak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Azwar menyatakan ingin ada regenerasi dalam susunan calon anggota legislatif. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo dalam pesan singkat. “Pak Azwar sejak awal tidak masuk dalam daftar caleg 2014. Menteri dari PAN yang maju sebagai caleg hanya Zulkifli Hasan (Menteri Kehutanan),” ujar Dradjad. Ia menjelaskan, alasan utama Azwar tidak mencalonkan diri sebagai caleg lantaran ingin memberikan kesempatan bagi kader yang masih muda, khususnya di wilayah Aceh. “Alasan utamanya adalah regenerasi, khususnya PAN Aceh. Yang bersangkutan merasa sudah terlalu sepuh untuk maju lagi dan ingin memberikan kesempatan kepada kader-kader muda PAN Aceh,” kata Dradjad. Selain Azwar, Dradjad mengungkapkan, Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat saat ini, Farhan Hamid, juga memilih tak maju lagi ...

Seorang Camat Pukuli Staf Honorer Sampai Babak Belur

Diduga terbakar api cemburu, Camat Pemenang Barat, Kabupaten Merangin, Abas menganiaya seorang staf bagian humas Setda Merangin. Akibatnya, staf humas yang masih honorer itu mengalami luka dibagian tangan dan memar dibagian perut akibat terjangan kaki. Dari keterangan korban, Madi, saat acara peringatan maulid nabi pemkab Merangin sekitar jam 15.30 WIB. Pertama, dirinya dipanggil oleh camat Pemenang Barat Abas. Panggilan tersebut dipenuhinya. Setelah dipanggil dirinya langsung diajak ke Hall Bulu Tangkis tidak jauh dari KONI lokasi acara. “Setelah dipanggil dia langsung memukul saya dengan cara menarik baju dan menerjang,” kata Madi yang mengaku tidak tahu alasan apa sehingga dirinya dianiaya seperti itu. Dari pantauan di lokasi, setelah kejadian tersebut, korban langsung kerumah sakit untuk malakukan pengobatan, namun di sana camat tersebut sudah berada disana. Bahkan camat pamenang barat tersebut bahkan mengancam akan membunuh Staf honorer tersebut “Aku bunuh kau…!!!” Ancam Abbas be...