Langsung ke konten utama

Bidan PTT Bisa Mendaftar Kembali atau Jadi PNS

Bidan pegawai tidak tetap yang telah selesai masa tugasnya selama 9 tahun bisa mendaftar kembali. Mereka berpeluang untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil bila formasi tersedia.

Demikian dikemukakan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan Pattiselanno Robert Johan, di Jakarta. Ia memaparkan isi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 7/2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap.

Ribuan bidan pegawai tidak tetap (PTT) mendatangi Istana Presiden. Mereka menolak Permenkes No 7/2013 karena mengatur perpanjangan masa tugas hanya dua kali. Mereka minta masa penugasan diperpanjang dan diangkat jadi PNS.

Menurut Robert, pengangkatan bidan PTT sebelumnya diatur Keputusan Presiden (Keppres) No 77/2000 tentang Perubahan atas Keppres No 23/1994 tentang Pengangkatan Bidan sebagai PTT. Dalam keppres itu disebutkan, lama penugasan sebagai PTT adalah tiga tahun dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali. ”Dengan demikian, jumlah seluruh masa tugas bidan PTT 9 tahun. Setelah itu berhenti,” katanya.

Permenkes No 7/2013, kata Robert, tidak mengubah esensi masa tugas bidan PTT. Menteri Kesehatan hanya dapat memperpanjang masa tugas bidan PTT paling banyak dua kali penugasan, jadi masa tugas total 9 tahun. ”Setelah itu, bidan bisa mendaftar ulang sebagai bidan PTT atau PNS jika ada formasi,” katanya. Bidan PTT juga bisa menjadi bidan praktik mandiri.

Dalam Permenkes No 7/2013 Pasal 10 disebutkan, agar diangkat kembali sebagai bidan PTT, bidan terkait harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Kesehatan paling lambat tiga bulan sebelum masa penugasan berakhir. Permohonan dapat ditolak jika tidak memenuhi syarat administrasi, alokasi kebutuhan bidan PTT di kabupaten/kota tujuan sudah terpenuhi, dan alokasi anggaran tidak cukup.

Menurut Robert, Kemkes akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang berwenang mengurusi formasi PNS.

Dalam aturan baru, kata Robert, diatur sanksi bagi tenaga medis PTT yang tak melaksanakan tugas dengan baik. Selain itu, juga diatur pengawasan terhadap tenaga PTT secara berjenjang dari tingkat pusat hingga daerah.

Pelaksana Tugas Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Emi Nurjasmi yang dihubungi secara terpisah mengatakan, PP IBI telah meminta Menkes memprioritaskan bidan yang telah habis masa PTT menjadi PNS pusat bila ada formasi. ”Kami juga memohon Menkes menyurati pemerintah daerah di seluruh Indonesia agar memprioritaskan bidan PTT sebagai PNS daerah,” kata Emi.

Saat ini, jumlah bidan PTT di seluruh Indonesia 40.058 orang. Gaji untuk bidan PTT yang bertugas di wilayah terpencil Rp 2,7 juta per bulan, ditambah insentif dari pemerintah daerah. Gaji untuk bidan PTT di wilayah non- terpencil Rp 1,7 juta per bulan.

Terkait dokter PTT yang ditugaskan di lokasi terpencil dan sangat terpencil, dalam Permenkes No 7/2013, masa penugasan menjadi 2 tahun. Masa tugas bisa diperpanjang satu kali. Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan No 683/2011, masa penugasan dokter 1 tahun dan tidak diatur soal perpanjangan masa tugas.

Tags: Bidan, Kembali, Mendaftar

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:32 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Alasan Regenerasi, Menteri PAN Tak Jadi Caleg

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, yang juga politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN), memutuskan tidak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Azwar menyatakan ingin ada regenerasi dalam susunan calon anggota legislatif. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo dalam pesan singkat. “Pak Azwar sejak awal tidak masuk dalam daftar caleg 2014. Menteri dari PAN yang maju sebagai caleg hanya Zulkifli Hasan (Menteri Kehutanan),” ujar Dradjad. Ia menjelaskan, alasan utama Azwar tidak mencalonkan diri sebagai caleg lantaran ingin memberikan kesempatan bagi kader yang masih muda, khususnya di wilayah Aceh. “Alasan utamanya adalah regenerasi, khususnya PAN Aceh. Yang bersangkutan merasa sudah terlalu sepuh untuk maju lagi dan ingin memberikan kesempatan kepada kader-kader muda PAN Aceh,” kata Dradjad. Selain Azwar, Dradjad mengungkapkan, Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat saat ini, Farhan Hamid, juga memilih tak maju lagi ...

Seorang Camat Pukuli Staf Honorer Sampai Babak Belur

Diduga terbakar api cemburu, Camat Pemenang Barat, Kabupaten Merangin, Abas menganiaya seorang staf bagian humas Setda Merangin. Akibatnya, staf humas yang masih honorer itu mengalami luka dibagian tangan dan memar dibagian perut akibat terjangan kaki. Dari keterangan korban, Madi, saat acara peringatan maulid nabi pemkab Merangin sekitar jam 15.30 WIB. Pertama, dirinya dipanggil oleh camat Pemenang Barat Abas. Panggilan tersebut dipenuhinya. Setelah dipanggil dirinya langsung diajak ke Hall Bulu Tangkis tidak jauh dari KONI lokasi acara. “Setelah dipanggil dia langsung memukul saya dengan cara menarik baju dan menerjang,” kata Madi yang mengaku tidak tahu alasan apa sehingga dirinya dianiaya seperti itu. Dari pantauan di lokasi, setelah kejadian tersebut, korban langsung kerumah sakit untuk malakukan pengobatan, namun di sana camat tersebut sudah berada disana. Bahkan camat pamenang barat tersebut bahkan mengancam akan membunuh Staf honorer tersebut “Aku bunuh kau…!!!” Ancam Abbas be...