Langsung ke konten utama

Birokrasi Masih Terpaku pada Aturan

Kinerja birokrasi sejauh ini diakui masih digerakkan sistem yang berorientasi pada aturan. Idealnya, kekuatan visi harus menjadi lokomotif birokrasi agar tercipta pelayanan publik yang maksimal dan memuaskan.

Hal itu dikatakan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo pada seminar yang diselenggarakan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan di Jakarta.

Acara dalam rangka ulang tahun ke-30 BPKP itu dihadiri Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang juga menjadi salah satu pemateri.

Menurut Eko, birokrasi berorientasi aturan (rule based bureaucracy) adalah sistem administrasi publik yang bertitik berat pada cara berpikir dan bertindak terpaku pada aturan. Dalam sistem ini, sulit dihasilkan aparatur sipil yang inovatif dan berdaya saing.

Sistem tersebut tidak dapat menampung perubahan harapan masyarakat yang sangat cepat berkat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat. Alih-alih melaksanakan reformasi birokrasi, yang terjadi saat ini adalah banyaknya agenda perubahan, tetapi wujudnya di lapangan hampir tidak bisa dirasakan.

Kinerja birokrasi tetap saja tidak maksimal, sumber daya manusia tidak berkualitas, rantai berbelit-belit, yang ujungnya mengorbankan pelayanan prima kepada masyarakat.

Untuk memotong orientasi kerja pada aturan tersebut, Eko menyampaikan, Indonesia membutuhkan birokrasi berbasis visi, misi, dan performa aparatur. Orientasi ini akan menghasilkan inovasi dan dinamika perubahan.

Untuk menghasilkan birokrat yang bervisi, Eko menawarkan dua poin. Pertama, perekrutan dan penempatan pegawai serta pemimpin lembaga atau SKPD harus mempertimbangkan aspek kompetensi secara komprehensif. Dalam hal ini afiliasi politik harus dihindari. Mekanismenya bisa dengan cara promosi terbuka, seperti lelang jabatan yang dilakukan DKI Jakarta di bawah Jokowi.

“Promosi yang hanya berdasarkan senioritas dan kepangkatan tidak lagi bisa dipertahankan. Sambil memperhatikan kepangkatan, kompetensi tidak boleh diabaikan,” ujar Eko.

Hal kedua, pengembangan profesionalisme aparatur sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan atau pendidikan lanjutan. Cara ini pun harus berdasarkan proyeksi potensi dan kompetensi pegawai. Dan negara wajib menjamin pengembangan SDM tersebut.

Jokowi menyatakan, kunci reformasi birokrasi adalah kepemimpinan yang punya kemampuan dan kemauan melihat serta mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Corak kepemimpinan yang relevan adalah kepemimpinan horisontal yang menempatkan rakyat pada posisi setara.

Pemimpin mampu mengomunikasikan diri dan program secara luas serta menindaklanjuti umpan balik dari komunikasi tersebut. Dengan demikian, pemimpin akan melakukan “Semua yang ada di birokrasi adalah manajemen organisasi untuk melayani masyarakat,” kata mantan Wali Kota Solo tersebut.

Tags: aturan, Birokrasi, Masih, Terpaku

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 9:01 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 25 Agustus 2014

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengumumkan lowongan formasi perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru pada 11 hingga 24 Agustus 2014. Saat ini pihak kementerian tengah meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah untuk segera menyampaikan usulan tambahan formasi aparatur sipil negara (ASN), khususnya CPNS. Deputi Sumberdaya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RP, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan usulan tambahan formasi dari pusat maupun daerah akan ditunggu paling lambat 24 Juli 2014. Rincian usulan ini diperlukan agar penetapan dan persetujuan rincian dapat dilaksanakan sesuai jadwal. “Diharapkan jadwal itu bisa ditepati, sehingga instansi yang membuka formasi CPNS dapat mengumumkan lowongan formasi antara 11-24 Agustus 2014,” ucap Setiawan seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet di Jakarta. Setelah pengumuman lowongan CPNS masing masing instansi dibuka, masyarakat hendak mendaftar bisa langsung seca...

Penetapan SK CPNS untuk Honorer K2 Jadi Tanggung Jawab Pemda

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi sekitar 12 ribu honorer kategori 2 (K2). Namun demikian, para calon abdi negara itu tidak otomatis bisa langsung kerja tanpa adanya penetapan dari pemerintah daerah. Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan, hingga saat ini belum ada satupun pemda yang sudah  menetapkan surat keputusan (SK) tentang CPNS yang mendapatkan NIP. Padahal, SK itu sangat penting bagi honorer K2 yang telah resmi diangkat CPNS. “Tanpa SK, honorer K2 yang sudah lulus CPNS tidak bisa bekerja. SK itu merupakan bukti kalau kepala daerah secara resmi mengangkat honorernya menjadi pegawai. Dari SK juga akan diketahui kapan CPNS-nya bisa mulai bekerja,” ujar Eko. Eko mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak info tentang K2 yang belum mengantongi SK penetapan CPNS dari kepala daerah. Namun, katanya, BKN memang tidak bisa mencampuri hak kepala daerah dalam menetapkan CPNS. “SK itu urusan internal daerah. BKN tidak bisa masuk terlalu jauh ke situ,”...