Langsung ke konten utama

Polisi Bekuk PNS Pemalsu Akta Lahir

Polisi menangkap dua pelaku pemalsuan akte kelahiran di Kabupaten Tuban.

Mereka adalah Pandu (45), pegawai negeri sipil di Dinas Sosial Kabupaten Tuban dan Joko Dwi Setyo (34), mantan pegawai percetakan yang kini bekerja serabutan.

Ulah Kedua warga Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding ini terungkap berkat laporan warga beberapa minggu silam.
Saat itu mereka mengeluhkan akta lahir yang dimiliki ternyata palsu.

“Akta itu tak tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil meski dokumennya terlihat asli,” kata AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban, pagi.

Setelah laporan diselidiki, polisi menemukan adanya permainan orang dalam terkait pemalsuan akte lahir palsu ini.

Alasannya, dokumen akta itu asli namun data yang disampaikan palsu.

Usut punya usut orang dalam itu ialah Pandu, mantan staff Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dalam pemeriksaan polisi, mereka ternyata sudah beroperasi sejak 2011 lalu.

Dengan jangka waktu yang panjang ini, diperkirakan sudah ada ribuan akta lahir yang beredar di masyarakat.

“Pengakuan mereka yang beredar sudah 1.500 buah, namun tidak menutup kemungkinan bisa bertambah karena tidak ada catatan siapa saja penggunanya ,” kata Wahyu.

Wahyu mengatakan pelanggan akta lahir palsu ini berasal dari seluruh kecamatan di Tuban.

Ini diketahui setelah polisi juga menyita ribuan dokumen akta lahir palsu siap edar, komputer dan printer yang diigunakan untuk mencetak akta lahir palsu.

Atas perbuatannya ini, kedua orang ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 263 ayat 1 KUHP Pidana mengenai pemalsuan surat, Pasal 93 UU RI No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, serta Pasal 98 UU RI No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Selain itu, mereka juga terancam dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun lamannya.

“Saat ini kami masih memeriksa beberapa saksi untuk mengembangkan kasus ini,” tegas Wahyu.

Tags: Bekuk, Lahir, Pemalsu, Polisi

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:06 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Alasan Regenerasi, Menteri PAN Tak Jadi Caleg

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, yang juga politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN), memutuskan tidak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Azwar menyatakan ingin ada regenerasi dalam susunan calon anggota legislatif. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo dalam pesan singkat. “Pak Azwar sejak awal tidak masuk dalam daftar caleg 2014. Menteri dari PAN yang maju sebagai caleg hanya Zulkifli Hasan (Menteri Kehutanan),” ujar Dradjad. Ia menjelaskan, alasan utama Azwar tidak mencalonkan diri sebagai caleg lantaran ingin memberikan kesempatan bagi kader yang masih muda, khususnya di wilayah Aceh. “Alasan utamanya adalah regenerasi, khususnya PAN Aceh. Yang bersangkutan merasa sudah terlalu sepuh untuk maju lagi dan ingin memberikan kesempatan kepada kader-kader muda PAN Aceh,” kata Dradjad. Selain Azwar, Dradjad mengungkapkan, Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat saat ini, Farhan Hamid, juga memilih tak maju lagi ...

Penetapan SK CPNS untuk Honorer K2 Jadi Tanggung Jawab Pemda

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi sekitar 12 ribu honorer kategori 2 (K2). Namun demikian, para calon abdi negara itu tidak otomatis bisa langsung kerja tanpa adanya penetapan dari pemerintah daerah. Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan, hingga saat ini belum ada satupun pemda yang sudah  menetapkan surat keputusan (SK) tentang CPNS yang mendapatkan NIP. Padahal, SK itu sangat penting bagi honorer K2 yang telah resmi diangkat CPNS. “Tanpa SK, honorer K2 yang sudah lulus CPNS tidak bisa bekerja. SK itu merupakan bukti kalau kepala daerah secara resmi mengangkat honorernya menjadi pegawai. Dari SK juga akan diketahui kapan CPNS-nya bisa mulai bekerja,” ujar Eko. Eko mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak info tentang K2 yang belum mengantongi SK penetapan CPNS dari kepala daerah. Namun, katanya, BKN memang tidak bisa mencampuri hak kepala daerah dalam menetapkan CPNS. “SK itu urusan internal daerah. BKN tidak bisa masuk terlalu jauh ke situ,”...