Langsung ke konten utama

Deklarasi Netralitas PNS Pemkot Solo Batal

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo urung mendeklarasikan netralitas pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Solo dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) 2013. Meski demikian Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo Hari Prihanto menjamin, PNS Pemkot Solo sudah memiliki kedewasaan berpolitik sehingga tidak memerlukan penyataan netralitas secara formal.

Sebelumnya, Pemkot Solo berencana mendeklarasikan netralitas PNS dalam Pilgub Jateng, sebagai upaya mendukung pelaksanaan Pilgub Jateng yang jujur dan adil. “Pilgub Jateng besok itu kan bukan yang pertama buat PNS di Solo. Kami sudah mengerti hal-hal apa saja yang terlang bagi PNS. Jadi saya pikir tidak perlu ada deklarasi,” katanya.

Terlebih netralitas PNS dalam gelaran Pemilu tersebut sudah secara tegas diatur dalam  PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS. Dirinya yakin para abdi negara di jajaran Pemkot Solo telah memahami aturan tersebut dan ancaman sanksinya jika melakukan pelanggaran. Terbukti, sampai saat ini pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan PNS Pemkot Solo pada setiap gelaran Pemilu.

Atas dasar itu pula, pihaknya menilai tidak perlu adanya deklarasi netralitas PNS dalam Pilgub Jateng. Meski demikian, bukan berarti PNS dilarang ikut serta dalam pesta demokrasi itu. Hari memastikan sebanyak 9.735 PNS Solo memahami pentingnya berpartisipasi aktif dalam pemilu dengan memberikan hak suaranya pada Pilgub Jateng, 26 Mei mendatang.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Solo Budi Suharto mengingatkan PNS tidak melanggar larangan yang telah ditetapkan selama masa Pilgub Jateng. Meski deklarasi netralitas PNS urung dilaksanakan, Budi berharap hal-hal prinsip bagi PNS tetap melekat. “Saya pikir PNS di Pemkot Solo sudah cukup memahami hal-hal yang menjadi prinsip bagi PNS. Meski tidak ada deklarasi, mungkin haya perlu ditegaskan saja di tiap-tiap SKPD,” katanya.

Tags: batal, Deklarasi, Netralitas, Pemkot

This entry was posted on Monday, July 8th, 2013 at 11:25 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 25 Agustus 2014

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengumumkan lowongan formasi perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru pada 11 hingga 24 Agustus 2014. Saat ini pihak kementerian tengah meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah untuk segera menyampaikan usulan tambahan formasi aparatur sipil negara (ASN), khususnya CPNS. Deputi Sumberdaya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RP, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan usulan tambahan formasi dari pusat maupun daerah akan ditunggu paling lambat 24 Juli 2014. Rincian usulan ini diperlukan agar penetapan dan persetujuan rincian dapat dilaksanakan sesuai jadwal. “Diharapkan jadwal itu bisa ditepati, sehingga instansi yang membuka formasi CPNS dapat mengumumkan lowongan formasi antara 11-24 Agustus 2014,” ucap Setiawan seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet di Jakarta. Setelah pengumuman lowongan CPNS masing masing instansi dibuka, masyarakat hendak mendaftar bisa langsung seca...

Penetapan SK CPNS untuk Honorer K2 Jadi Tanggung Jawab Pemda

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi sekitar 12 ribu honorer kategori 2 (K2). Namun demikian, para calon abdi negara itu tidak otomatis bisa langsung kerja tanpa adanya penetapan dari pemerintah daerah. Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan, hingga saat ini belum ada satupun pemda yang sudah  menetapkan surat keputusan (SK) tentang CPNS yang mendapatkan NIP. Padahal, SK itu sangat penting bagi honorer K2 yang telah resmi diangkat CPNS. “Tanpa SK, honorer K2 yang sudah lulus CPNS tidak bisa bekerja. SK itu merupakan bukti kalau kepala daerah secara resmi mengangkat honorernya menjadi pegawai. Dari SK juga akan diketahui kapan CPNS-nya bisa mulai bekerja,” ujar Eko. Eko mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak info tentang K2 yang belum mengantongi SK penetapan CPNS dari kepala daerah. Namun, katanya, BKN memang tidak bisa mencampuri hak kepala daerah dalam menetapkan CPNS. “SK itu urusan internal daerah. BKN tidak bisa masuk terlalu jauh ke situ,”...