Langsung ke konten utama

Diduga Ijazah Palsu, Pejabat Eselon III Kemnakertrans dibebastugaskan

Seorang pejabat eselon III di Ditjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), dengan inisial, HS, terpaksa dibebaskantugaskan dari jabatannnya oleh Menakertrans, Muhaimin Iskandar, karena ijazah S1-nya diduga palsu.

Menurut Ditjen Pembinaan dan Pengawasan, Kemnakertrans, Mudji Handoyo, HS sedang diproses pihak Inspektur Jenderal Kemnakertrans dan Biro Kepegawaian mengenai dugaan ijazah S1-nya palsu.

“Sedang dalam proses pemeriksaan oleh Tim Itjen (Inspektur Jenderal-red) dan Biro kepegawaian,” kata Mudji, Selasa (25/6).

HS merupakan Kepala Sub Bidang Kelembagaan, Direktorat Penegakkan Hukum Ditjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan. “Ia sudah dibebaskan, dan kami serius menuntaskan masalah ini,” kata Sekretaris Ditjen Pembinaan dan Pengawasan Kemnakertrans, Saut Siahaan.

Menurut dia, pihaknya mengetahui ijazah HS diduga palsu berdasarkan surat kaleng yang masuk ke mejanya dan pimpinan Kemnakertrans lainnya.

Menurut informasi yang dikumpulkan SP dari sejumlah sumber di Kemnakertrans, HS menjadi PNS di Kemnakertrans menggunakan ijazah STM (setingkat SMA).

Selanjutnya HS mengikuti ujian permaaan dengan lulusan S1 di Kemnakertrans dengan menggunakan ijazah S1 palsu. Dalam ijazah palsu dengan jurusan ekonomi manajemen itu ditulis lulusan dari Universitas Trisakti Jakarta.

Tags: dibebastugaskan, Diduga, Eselon, Ijazah, Kemnakertrans, Palsu, pejabat

This entry was posted on Tuesday, July 9th, 2013 at 12:38 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 25 Agustus 2014

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengumumkan lowongan formasi perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru pada 11 hingga 24 Agustus 2014. Saat ini pihak kementerian tengah meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah untuk segera menyampaikan usulan tambahan formasi aparatur sipil negara (ASN), khususnya CPNS. Deputi Sumberdaya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RP, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan usulan tambahan formasi dari pusat maupun daerah akan ditunggu paling lambat 24 Juli 2014. Rincian usulan ini diperlukan agar penetapan dan persetujuan rincian dapat dilaksanakan sesuai jadwal. “Diharapkan jadwal itu bisa ditepati, sehingga instansi yang membuka formasi CPNS dapat mengumumkan lowongan formasi antara 11-24 Agustus 2014,” ucap Setiawan seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet di Jakarta. Setelah pengumuman lowongan CPNS masing masing instansi dibuka, masyarakat hendak mendaftar bisa langsung seca...

Penetapan SK CPNS untuk Honorer K2 Jadi Tanggung Jawab Pemda

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi sekitar 12 ribu honorer kategori 2 (K2). Namun demikian, para calon abdi negara itu tidak otomatis bisa langsung kerja tanpa adanya penetapan dari pemerintah daerah. Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan, hingga saat ini belum ada satupun pemda yang sudah  menetapkan surat keputusan (SK) tentang CPNS yang mendapatkan NIP. Padahal, SK itu sangat penting bagi honorer K2 yang telah resmi diangkat CPNS. “Tanpa SK, honorer K2 yang sudah lulus CPNS tidak bisa bekerja. SK itu merupakan bukti kalau kepala daerah secara resmi mengangkat honorernya menjadi pegawai. Dari SK juga akan diketahui kapan CPNS-nya bisa mulai bekerja,” ujar Eko. Eko mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak info tentang K2 yang belum mengantongi SK penetapan CPNS dari kepala daerah. Namun, katanya, BKN memang tidak bisa mencampuri hak kepala daerah dalam menetapkan CPNS. “SK itu urusan internal daerah. BKN tidak bisa masuk terlalu jauh ke situ,”...