Langsung ke konten utama

Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Binjai Dicopot

Kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) Kota Binjai, Namaken Tarigan dicopot dari jabatannya pascadinyatakan lolos verifikasi faktual sebagai calon wakil bupati Deliserang dari jalur independen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang.

“Pencopotan Namaken setelah saya koordinasi dengan pihak KPU Deliserdang yang menyatakan dia lolos verifikasi,” ucap Wali Kota Binjai, HM Idham kepada Tribun Medan (Tribunnews.com Network), setelah selesai memberikan santunan terhadap 700 anak yatim dan kaum duafa di Pendopo Umar Baki.

Wali Kota mengatakan, dengan dilakukan pencopotan tersebut diharapkan jalannya roda pemerintahan tidak mengganggu pencalonannya. Posisi Namaken sebagai kadisdukcapil digantikan Arlan Nasution.

“Perlu diingat, dia hanya mengundurkan diri sebagai Kadisdukcapil, namun dia masih tetap sebagai PNS, sama seperti saya meski pun jadi wali kota, masih tercatat sebagai PNS,” terangnya.

Meskipun Namaken mengundurkan diri sebagai kadisdukcapil, dia ditempatkan sebagai Staf Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai Amir Hamzah mengatakan, hingga saat ini dia masih belum menerima surat pengunduran diri Namaken.

“Memang saya dengar dia dinyatakan lulus verifikasi, tapi surat pengunduruan diri dia belum ada. Dia masih mengatakan secara lisan saja kepada saya,” ucapnya singkat.

Tags: Binjai, Catatan, Dicopot, Dinas, Kepala, Kependudukan, Sipil

This entry was posted on Monday, July 8th, 2013 at 10:27 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Alasan Regenerasi, Menteri PAN Tak Jadi Caleg

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, yang juga politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN), memutuskan tidak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Azwar menyatakan ingin ada regenerasi dalam susunan calon anggota legislatif. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo dalam pesan singkat. “Pak Azwar sejak awal tidak masuk dalam daftar caleg 2014. Menteri dari PAN yang maju sebagai caleg hanya Zulkifli Hasan (Menteri Kehutanan),” ujar Dradjad. Ia menjelaskan, alasan utama Azwar tidak mencalonkan diri sebagai caleg lantaran ingin memberikan kesempatan bagi kader yang masih muda, khususnya di wilayah Aceh. “Alasan utamanya adalah regenerasi, khususnya PAN Aceh. Yang bersangkutan merasa sudah terlalu sepuh untuk maju lagi dan ingin memberikan kesempatan kepada kader-kader muda PAN Aceh,” kata Dradjad. Selain Azwar, Dradjad mengungkapkan, Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat saat ini, Farhan Hamid, juga memilih tak maju lagi ...

Penetapan SK CPNS untuk Honorer K2 Jadi Tanggung Jawab Pemda

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi sekitar 12 ribu honorer kategori 2 (K2). Namun demikian, para calon abdi negara itu tidak otomatis bisa langsung kerja tanpa adanya penetapan dari pemerintah daerah. Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan, hingga saat ini belum ada satupun pemda yang sudah  menetapkan surat keputusan (SK) tentang CPNS yang mendapatkan NIP. Padahal, SK itu sangat penting bagi honorer K2 yang telah resmi diangkat CPNS. “Tanpa SK, honorer K2 yang sudah lulus CPNS tidak bisa bekerja. SK itu merupakan bukti kalau kepala daerah secara resmi mengangkat honorernya menjadi pegawai. Dari SK juga akan diketahui kapan CPNS-nya bisa mulai bekerja,” ujar Eko. Eko mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak info tentang K2 yang belum mengantongi SK penetapan CPNS dari kepala daerah. Namun, katanya, BKN memang tidak bisa mencampuri hak kepala daerah dalam menetapkan CPNS. “SK itu urusan internal daerah. BKN tidak bisa masuk terlalu jauh ke situ,”...