Langsung ke konten utama

Kepala Rusun Marunda Dicopot

Unit Pengelola Teknis (UPT) Rumah Susun (Rusun) Marunda, Jati Waluyo dicopot dari jabatannya. Jati sendiri baru mejabat kurang lebih tujuh bulan sejak dilantik Januari lalu. Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Jonathan Pasodung membenarkan pencopotan tersebut. Jati sebelumnya dilantik oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada bulan Januari lalu menggantikan Kusnindar. “Semua masalah di Marunda bisa diatasi. Bukan dicopot itu hanya mutasi biasa,” ujar Jonathan di Balaikota.

Dikatakan Jonathan, sesuai dengan tuntutan dan pelayanan organisasi, pemindahan pejabat dari satu tempat ke tempat lain merupakan hal lumrah.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, sebanyak 13 pejabat eselon III di lingkungan Pemprov DKI Jakarta “Pelantikan dilakukan pagi tadi oleh Plt Sekda Provinsi DKI Jakarta, Wiriyatmoko,” katanya.

Pejabat yang dilantik diantaranya, Zaenal Soleman dari Kepala Sudin Pendidikan Dasar Jakarta Pusat dilantik menjadi Kepala Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Lalu, Sujadiyono dari Kepala UPT Balai Pengembangan Pelatihan Non Formal dan Informal Dinas Pendidikan menjadi Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Pusat, dan Ari Budiman dari Kepala Pusat Pelatihan Pendidikan Kejuruan Jakarta Pusat menjadi Kepala Pusat Pelatihan Pendidikan Kejuruan Jakarta Barat.

Selain itu, Budiana dari Kepala Pusat Pelatihan Pendidikan Kejuruan Jakarta Barat menjadi Kepala Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Timur, Yudhita Endah dari Direktur UPT Jamkesda menjadi Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Timur, Theryoto dari Kabid Pelayanan RSUD Tarakan menjadi Direktur UPT Jamkesda, dan Safaruddin dari Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Timur menjadi Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes.

Tags: Dicopot, Kepala, Marunda, Rusun

This entry was posted on Monday, July 8th, 2013 at 11:53 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 25 Agustus 2014

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengumumkan lowongan formasi perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru pada 11 hingga 24 Agustus 2014. Saat ini pihak kementerian tengah meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah untuk segera menyampaikan usulan tambahan formasi aparatur sipil negara (ASN), khususnya CPNS. Deputi Sumberdaya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RP, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan usulan tambahan formasi dari pusat maupun daerah akan ditunggu paling lambat 24 Juli 2014. Rincian usulan ini diperlukan agar penetapan dan persetujuan rincian dapat dilaksanakan sesuai jadwal. “Diharapkan jadwal itu bisa ditepati, sehingga instansi yang membuka formasi CPNS dapat mengumumkan lowongan formasi antara 11-24 Agustus 2014,” ucap Setiawan seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet di Jakarta. Setelah pengumuman lowongan CPNS masing masing instansi dibuka, masyarakat hendak mendaftar bisa langsung seca...

Penetapan SK CPNS untuk Honorer K2 Jadi Tanggung Jawab Pemda

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi sekitar 12 ribu honorer kategori 2 (K2). Namun demikian, para calon abdi negara itu tidak otomatis bisa langsung kerja tanpa adanya penetapan dari pemerintah daerah. Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan, hingga saat ini belum ada satupun pemda yang sudah  menetapkan surat keputusan (SK) tentang CPNS yang mendapatkan NIP. Padahal, SK itu sangat penting bagi honorer K2 yang telah resmi diangkat CPNS. “Tanpa SK, honorer K2 yang sudah lulus CPNS tidak bisa bekerja. SK itu merupakan bukti kalau kepala daerah secara resmi mengangkat honorernya menjadi pegawai. Dari SK juga akan diketahui kapan CPNS-nya bisa mulai bekerja,” ujar Eko. Eko mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak info tentang K2 yang belum mengantongi SK penetapan CPNS dari kepala daerah. Namun, katanya, BKN memang tidak bisa mencampuri hak kepala daerah dalam menetapkan CPNS. “SK itu urusan internal daerah. BKN tidak bisa masuk terlalu jauh ke situ,”...