Langsung ke konten utama

Pengurangan Jam Kerja PNS di Solo Dikurangi Lima Jam

Pengurangan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Pemerintahan Kota Solo selama Ramadhan tidak mengalami perubahan dari tahun lalu. Aturan pengurangan jam kerja disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan).

Secara umum, jumlah jam kerja PNS dikurangi lima jam dalam sepekan. Jika pada hari normal jam kerja PNS sebanyak 37,5 jam tiap pekan, pada Ramadhan ini menjadi 32,5 jam tiap pekan.

”Pengurangan jam kerja berlaku mulai hari pertama hingga hari terakhir Ramadhan,” kata Heri Purwoko, Kepala Bagian Organisasi Kepegawaian Kota Solo.

Dalam hal ini, pengurangan jam kerja dibedakan menjadi dua, yakni bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki lima hari kerja dan enam hari kerja. Untuk SKPD yang memiliki lima hari kerja, dimulai pada pukul 07.30 WIB – 15.00 WIB, tiap hari Senin – Kamis. Tiap jumat, jam kerja selama Ramadhan menjadi 08.00 WIB – 11.00 WIB.

Sedang bagi SKPD yang memiliki enam hari kerja, dimulai pukul 07.30 WIB – 13.30 WIB tiap hari Senin – Kamis. Tiap jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB. Sedangkan tiap hari Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB. Meski berlaku pengurangan jam kerja, layanan kepada masyarakat tidak akan terganggu. ”Untuk proses perijinan, misalnya, tetap buka enam hari kerja. Kalau melihat pengalaman tahun lalu, justru di siang hari kecenderungannya malah sepi”

Tags: Dikurangi, Kerja, Pengurangan

This entry was posted on Tuesday, July 9th, 2013 at 12:20 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Alasan Regenerasi, Menteri PAN Tak Jadi Caleg

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, yang juga politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN), memutuskan tidak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Azwar menyatakan ingin ada regenerasi dalam susunan calon anggota legislatif. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo dalam pesan singkat. “Pak Azwar sejak awal tidak masuk dalam daftar caleg 2014. Menteri dari PAN yang maju sebagai caleg hanya Zulkifli Hasan (Menteri Kehutanan),” ujar Dradjad. Ia menjelaskan, alasan utama Azwar tidak mencalonkan diri sebagai caleg lantaran ingin memberikan kesempatan bagi kader yang masih muda, khususnya di wilayah Aceh. “Alasan utamanya adalah regenerasi, khususnya PAN Aceh. Yang bersangkutan merasa sudah terlalu sepuh untuk maju lagi dan ingin memberikan kesempatan kepada kader-kader muda PAN Aceh,” kata Dradjad. Selain Azwar, Dradjad mengungkapkan, Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat saat ini, Farhan Hamid, juga memilih tak maju lagi ...

Penetapan SK CPNS untuk Honorer K2 Jadi Tanggung Jawab Pemda

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi sekitar 12 ribu honorer kategori 2 (K2). Namun demikian, para calon abdi negara itu tidak otomatis bisa langsung kerja tanpa adanya penetapan dari pemerintah daerah. Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan, hingga saat ini belum ada satupun pemda yang sudah  menetapkan surat keputusan (SK) tentang CPNS yang mendapatkan NIP. Padahal, SK itu sangat penting bagi honorer K2 yang telah resmi diangkat CPNS. “Tanpa SK, honorer K2 yang sudah lulus CPNS tidak bisa bekerja. SK itu merupakan bukti kalau kepala daerah secara resmi mengangkat honorernya menjadi pegawai. Dari SK juga akan diketahui kapan CPNS-nya bisa mulai bekerja,” ujar Eko. Eko mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak info tentang K2 yang belum mengantongi SK penetapan CPNS dari kepala daerah. Namun, katanya, BKN memang tidak bisa mencampuri hak kepala daerah dalam menetapkan CPNS. “SK itu urusan internal daerah. BKN tidak bisa masuk terlalu jauh ke situ,”...