Langsung ke konten utama

SK Tak Kunjung Turun, Puluhan CPNS Lapor Ombudsman

Puluhan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Badung yang lolos seleksi tahun 2012 mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Bali, Selasa (4/6/2013), karena Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka tak kunjung turun sampai saat ini.

Meski sudah dinyatakan lulus 6 bulan lalu sampai hari ini mereka belum menerima SK pengangkatan dan nomor induk pegawai. Informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Bali, tertundanya SK mereka karena berkaitan dengan kasus hukum penerimaan CPNS tahun lalu, yakni dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen yang melibatkan pejabat Badan Kepegawaian Daerah Badung.

“Dari keterangan BKN yang dilaporkan para CPNS ini menyatakan bahwa prosesnya masih menunggu kasus hukum di Polda Bali karena masih proses penyidikan,” ujar Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widianti, di kantornya.

Sementara untuk CPNS dari formasi guru, informasi terakhir dari BKN Regional Bali pemberkasan mereka sedang diurus. Hal itu berbeda dengan keterangan sebelumnya bahwa penerbitan SK sedang menunggu kepastian hukum.

Atas laporan ini, Ombudsman Bali akan menelusuri penyebab tertundanya SK mereka. “Kami temukan dua penjelasan berbeda dari pihak BKN dan kita perlu telusuri itu,” kata Sri Widianti.

Tags: Kunjung, Lapor, Ombudsman, Puluhan, Turun

This entry was posted on Tuesday, July 9th, 2013 at 12:34 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 25 Agustus 2014

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengumumkan lowongan formasi perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru pada 11 hingga 24 Agustus 2014. Saat ini pihak kementerian tengah meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah untuk segera menyampaikan usulan tambahan formasi aparatur sipil negara (ASN), khususnya CPNS. Deputi Sumberdaya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RP, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan usulan tambahan formasi dari pusat maupun daerah akan ditunggu paling lambat 24 Juli 2014. Rincian usulan ini diperlukan agar penetapan dan persetujuan rincian dapat dilaksanakan sesuai jadwal. “Diharapkan jadwal itu bisa ditepati, sehingga instansi yang membuka formasi CPNS dapat mengumumkan lowongan formasi antara 11-24 Agustus 2014,” ucap Setiawan seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet di Jakarta. Setelah pengumuman lowongan CPNS masing masing instansi dibuka, masyarakat hendak mendaftar bisa langsung seca...

Penetapan SK CPNS untuk Honorer K2 Jadi Tanggung Jawab Pemda

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi sekitar 12 ribu honorer kategori 2 (K2). Namun demikian, para calon abdi negara itu tidak otomatis bisa langsung kerja tanpa adanya penetapan dari pemerintah daerah. Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan, hingga saat ini belum ada satupun pemda yang sudah  menetapkan surat keputusan (SK) tentang CPNS yang mendapatkan NIP. Padahal, SK itu sangat penting bagi honorer K2 yang telah resmi diangkat CPNS. “Tanpa SK, honorer K2 yang sudah lulus CPNS tidak bisa bekerja. SK itu merupakan bukti kalau kepala daerah secara resmi mengangkat honorernya menjadi pegawai. Dari SK juga akan diketahui kapan CPNS-nya bisa mulai bekerja,” ujar Eko. Eko mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak info tentang K2 yang belum mengantongi SK penetapan CPNS dari kepala daerah. Namun, katanya, BKN memang tidak bisa mencampuri hak kepala daerah dalam menetapkan CPNS. “SK itu urusan internal daerah. BKN tidak bisa masuk terlalu jauh ke situ,”...