Langsung ke konten utama

Guru Honorer jadi CPNS tak Otomatis dapat Tunjangan Profesi

Dari sekitar 180 ribu guru honorer kategori dua (K2) se-Indonesia yang lulus tes CPNS 2013, dipastikan tidak seluruhnya akan mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya satu kali gaji pokok.

Pasalnya, untuk mendapatkan tunjangan profesi, seorang guru harus mendapatkan sertifikasi. Sesuai ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, sertifikat diberikan kepada guru yang memenuhi standar kompetensi, antara lain pendidikannya harus sarjana atau diploma empat (D4).

Sementara, dari 180 ribu honorer yang lulus CPNS, sebagian pendidikannya belum memenuhi persyaratan tersebut.

Menurut Sekjend Presidium Forum Honorer Indonesia (FHI)  Pusat Eko Imam Suryanto, S.Psy, angkanya mencapai sekitar 20 persen hingga 23 persen. Tapi katanya, itu data tahun 2010, saat para honorer itu didata untuk mendaftar sebagai peserta tes.

“Setelah tahun 2010, sudah banyak yang kuliah lagi. Namun tetap saja masih ada yang belum, perkiraan saya sekarang yang pendidikannya belum memenuhi syarat, tak sampai 1 persen,” ujar Eko kepada JPNN kemarin (22/6).

Sebelumnya, MenPAN-RB Azwar Abubakar, pada 29 Januari 2014 menyebut 75 persen dari 254.774 guru honorer K2 yang ikut tes hanya berpendidikan SMA-D3. Eko Imam membantah data itu, dengan menyebut angkanya tak sebesar itu, lantaran data yang disebut Azwar adalah data 2010.

Mengenai hal ini, akhir pekan lalu Azwar kembali mengungkapkan keberatannya untuk mengangkat semua guru honorer asli jadi CPNS. Lagi-lagi, masalah rendahnya kompetensi guru dia jadikan alasan.

Eko Imam tak sepenuhnya menampik alasan Azwar. Namun, kata Eko, menteri mestinya juga bijak, dengan melihat realita di lapangan.

Faktanya, kata Eko, banyak sekali daerah terpencil dan perbatasan yang masih kekurangan guru. Di Pulau Alor, NTT, ada satu sekolah hanya diisi dua guru, dimana satunya menjadi kepala sekolah.

Juga banyak guru honorer yang sudah tua, yang sudah puluhan tahun mengabdi, yang mestinya tetap diprioritaskan menjadi CPNS, tanpa menggunakan kriteria kompetensi secara kaku.

“Seperti di Deliserdang, ada yang umurnya sudah 50 tahun. Ibu itu saya dorong agar cepat mengambil S1,” terang dia.

Eko juga menyarankan kawan-kawannya yang lain agar segera mengejar syarat kompetensi guru. Hal itu untuk kepentingan siswa yang dididik, juga untuk kepentingan kesejahteraan guru. “Karena kalau sarjana, kepangkatannya kan juga beda, termasuk juga untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi,” terangnya.

Pasal 11 UU guru dan dosen menyebutkan, sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Persyaratan dimaksud antara lain pendidikanya harus sarjana atau D4 (pasal 9). Sertifikasi juga menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya satu kali gaji pokok.

Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Alasan Regenerasi, Menteri PAN Tak Jadi Caleg

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, yang juga politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN), memutuskan tidak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Azwar menyatakan ingin ada regenerasi dalam susunan calon anggota legislatif. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo dalam pesan singkat. “Pak Azwar sejak awal tidak masuk dalam daftar caleg 2014. Menteri dari PAN yang maju sebagai caleg hanya Zulkifli Hasan (Menteri Kehutanan),” ujar Dradjad. Ia menjelaskan, alasan utama Azwar tidak mencalonkan diri sebagai caleg lantaran ingin memberikan kesempatan bagi kader yang masih muda, khususnya di wilayah Aceh. “Alasan utamanya adalah regenerasi, khususnya PAN Aceh. Yang bersangkutan merasa sudah terlalu sepuh untuk maju lagi dan ingin memberikan kesempatan kepada kader-kader muda PAN Aceh,” kata Dradjad. Selain Azwar, Dradjad mengungkapkan, Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat saat ini, Farhan Hamid, juga memilih tak maju lagi ...

Seorang Camat Pukuli Staf Honorer Sampai Babak Belur

Diduga terbakar api cemburu, Camat Pemenang Barat, Kabupaten Merangin, Abas menganiaya seorang staf bagian humas Setda Merangin. Akibatnya, staf humas yang masih honorer itu mengalami luka dibagian tangan dan memar dibagian perut akibat terjangan kaki. Dari keterangan korban, Madi, saat acara peringatan maulid nabi pemkab Merangin sekitar jam 15.30 WIB. Pertama, dirinya dipanggil oleh camat Pemenang Barat Abas. Panggilan tersebut dipenuhinya. Setelah dipanggil dirinya langsung diajak ke Hall Bulu Tangkis tidak jauh dari KONI lokasi acara. “Setelah dipanggil dia langsung memukul saya dengan cara menarik baju dan menerjang,” kata Madi yang mengaku tidak tahu alasan apa sehingga dirinya dianiaya seperti itu. Dari pantauan di lokasi, setelah kejadian tersebut, korban langsung kerumah sakit untuk malakukan pengobatan, namun di sana camat tersebut sudah berada disana. Bahkan camat pamenang barat tersebut bahkan mengancam akan membunuh Staf honorer tersebut “Aku bunuh kau…!!!” Ancam Abbas be...