Langsung ke konten utama

Menpan: PNS Berpolitik, Laporkan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menegaskan, netralitas pegawai negeri sipil menjelang pemilihan presiden harus tetap dijaga. Jika ada PNS yang tidak netral dan cenderung memihak calon tertentu, Azwar meminta masyarakat untuk segera melaporkannya ke institusi terkait.

“PNS harus netral, jangan ikut politik. Itu prinsip. UU begitu mengaturnya. Kita kan sudah buat aturannya, ya nanti siapa atasannya ya silakan melapor,” ujar Azwar saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta.

Azwar menyatakan, pihaknya tidak akan mengeluarkan lagi surat edaran kepada instansi pemerintah. Pasalnya, aturan soal netralitas PNS itu sudah masuk dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Jika sudah ada PNS yang terbukti tidak netral, sebut Azwar, maka akan diberikan sanksi. Bentuk sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan mulai dari teguran hingga pencopotan jabatan. “Presiden sudah katakan harus netral, sekarang apa lagi?” tambahnya.

Meski sudah mengimbau agar dilaporkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya keterlibatan PNS dalam kampanye capres tertentu. Azwar menyadari banyak kepala daerah yang menjadi tim sukses dua calon presien yang ada.

Azwar mengingatkan, kepala daerah tidak boleh memobilisasi PNS di bawahannya untuk mendukung capres tertentu.

Sebelumnya, Seknas Jokowi menerima dua laporan dari Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta. Di sana, babinsa dilaporkan melakukan kegiatan door to door untuk mengarahkan pilihan calon presiden tertentu.

Selain itu, Seknas Jokowi menerima laporan adanya pertemuan kepala desa yang dipanggil bupati untuk direkrut sebagai tim pemenagan Prabowo-Hatta. Dengan adanya laporan ini, Sekretaris Jenderal Seknas Jokowi Dono Prasetyo mengatakan, pihaknya belum akan melakukan langkah hukum karena masih belum ditemukan bukti-bukti pendukung.

“Kalau sudah ada bukti pasti, akan kami laporkan. Sekarang ini, kami mengimbau agar semua pihak waspada. Kalau perlu imbauan kami adalah difoto orang-orang seperti itu agar kami bisa sebarkan di media sosial,” kata Dono.

Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 25 Agustus 2014

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengumumkan lowongan formasi perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru pada 11 hingga 24 Agustus 2014. Saat ini pihak kementerian tengah meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah untuk segera menyampaikan usulan tambahan formasi aparatur sipil negara (ASN), khususnya CPNS. Deputi Sumberdaya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RP, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan usulan tambahan formasi dari pusat maupun daerah akan ditunggu paling lambat 24 Juli 2014. Rincian usulan ini diperlukan agar penetapan dan persetujuan rincian dapat dilaksanakan sesuai jadwal. “Diharapkan jadwal itu bisa ditepati, sehingga instansi yang membuka formasi CPNS dapat mengumumkan lowongan formasi antara 11-24 Agustus 2014,” ucap Setiawan seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet di Jakarta. Setelah pengumuman lowongan CPNS masing masing instansi dibuka, masyarakat hendak mendaftar bisa langsung seca...

Penetapan SK CPNS untuk Honorer K2 Jadi Tanggung Jawab Pemda

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi sekitar 12 ribu honorer kategori 2 (K2). Namun demikian, para calon abdi negara itu tidak otomatis bisa langsung kerja tanpa adanya penetapan dari pemerintah daerah. Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan, hingga saat ini belum ada satupun pemda yang sudah  menetapkan surat keputusan (SK) tentang CPNS yang mendapatkan NIP. Padahal, SK itu sangat penting bagi honorer K2 yang telah resmi diangkat CPNS. “Tanpa SK, honorer K2 yang sudah lulus CPNS tidak bisa bekerja. SK itu merupakan bukti kalau kepala daerah secara resmi mengangkat honorernya menjadi pegawai. Dari SK juga akan diketahui kapan CPNS-nya bisa mulai bekerja,” ujar Eko. Eko mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak info tentang K2 yang belum mengantongi SK penetapan CPNS dari kepala daerah. Namun, katanya, BKN memang tidak bisa mencampuri hak kepala daerah dalam menetapkan CPNS. “SK itu urusan internal daerah. BKN tidak bisa masuk terlalu jauh ke situ,”...