Langsung ke konten utama

Sosialisasikan UU Aparat Sipil Negara

Lahirnya Undang-Undang (UU) no. 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) memang belum banyak dipahami masyarakat. Untuk mengakomodasi pemahaman masyarakat akan UU yang baru saja diterbitkan awal Januari silam, ITB mengundang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpam RI), Ir. H. Azwar Abubakar, MM, untuk memberikan sosialisasi bagi masyarakat. Bertempat di Aula Barat ITB, sosialisasi dikemas dalam bentuk kuliah umum yang dihelat pada Senin (02/06/14). Ratusan peserta mengikuti sosialisasi yang tidak hanya dihadiri oleh mahasiswa, namun juga pegawai negeri hingga pegawai institusi-institusi lainnya.

Sosialisasi dengan tema “Agenda Percepatan Reformasi Birokrasi dan UU Aparat Sipil Negara” ini dibuka oleh Rektor ITB, Prof. Dr. Akhmaloka. Dalam sambutannya, Akhmaloka menyampaikan rasa terima kasih pada Azwar yang menyempatkan hadir untuk memberikan sosialisasi di ITB di tengah-tengah kesibukannya. Akhmaloka juga menunjukkan rasa kagumnya pada Azwar, dan menganggap Azwar adalah ‘arsitek’ yang merancang bagaimana membangun Indonesia dalam hal pengelolaan negara.

Prof. Dr. Ir. Jann Hidajat Tjakraatmadja hadir sebagai moderator, dan memberikan pengantar bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat paham mengenai perbedaan pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, sosialisasi dilakukan untuk melihat makna reformasi birokrasi yang telah berjalan selama 3 tahun. Selepas pengantar, Azwar kemudian memulai penjelasannya mengenai reformasi birokrasi dengan memaparkan permasalah birokrasi di Indonesia.Menurut Azwar, permasalahan birokrasi yang cukup mendesak pada negara ini adalah kewenangan yang tumpang tindih antara pemerintah puat dan daerah, akuntabilias kinerja yang belum baik, dan kualitas pelayanan publik yang masih rendah.

Azwar menegaskan bahwa dibutuhkan reformasi birokrasi untuk mewujudkan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Reformasi birokrasi dapat dilakukan melalui beberapa langkah, mulai dari penataan struktur organisasi pemerintahan, penataan jumlah dan distribusi ulang PNS, pengembangan sistem seleksi calon PNS dan promosi PNS secara terbuka, dan berbagai langkah lainnya hingga peningkatan kesejahteraan PNS dan efisiensi belanja pegawai.

UU no. 5 tahun 2014 mengenai ASN yang disahkan 15 Januari 2014 ini memiliki inti memberlakukan sistem ‘merit’ dalam keberjalanannya. Sistem Merit merupakan kebijakan yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Sistem ini diberlakukan dengan selesi dan promosi secara adil dan kompetitif, penggajian, reward and punishment berbasis kinerja, standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik, manajemen SDM yang efektif dan efisien, serta perlindungan pegawai dari intervensi politik dan dari tindakan semena-mena. “Inti dari UU ini adalah mendapatkan imbalan yang layak berdasarkan prestasi kerja,” tegas Azwar.

Pada akhir acara, digelar pula sesi tanya jawab bagi para peserta yang ingin menelisik UU ASN lebih mendalam. “Yang penting kalau mau dapat tunjangan banyak, pahalanya juga harus banyak,” canda Azwar dalam interaksinya dengan peserta, yang mengundang tawa peserta sosialisasi.

Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 25 Agustus 2014

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengumumkan lowongan formasi perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru pada 11 hingga 24 Agustus 2014. Saat ini pihak kementerian tengah meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah untuk segera menyampaikan usulan tambahan formasi aparatur sipil negara (ASN), khususnya CPNS. Deputi Sumberdaya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RP, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan usulan tambahan formasi dari pusat maupun daerah akan ditunggu paling lambat 24 Juli 2014. Rincian usulan ini diperlukan agar penetapan dan persetujuan rincian dapat dilaksanakan sesuai jadwal. “Diharapkan jadwal itu bisa ditepati, sehingga instansi yang membuka formasi CPNS dapat mengumumkan lowongan formasi antara 11-24 Agustus 2014,” ucap Setiawan seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet di Jakarta. Setelah pengumuman lowongan CPNS masing masing instansi dibuka, masyarakat hendak mendaftar bisa langsung seca...

Penetapan SK CPNS untuk Honorer K2 Jadi Tanggung Jawab Pemda

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi sekitar 12 ribu honorer kategori 2 (K2). Namun demikian, para calon abdi negara itu tidak otomatis bisa langsung kerja tanpa adanya penetapan dari pemerintah daerah. Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan, hingga saat ini belum ada satupun pemda yang sudah  menetapkan surat keputusan (SK) tentang CPNS yang mendapatkan NIP. Padahal, SK itu sangat penting bagi honorer K2 yang telah resmi diangkat CPNS. “Tanpa SK, honorer K2 yang sudah lulus CPNS tidak bisa bekerja. SK itu merupakan bukti kalau kepala daerah secara resmi mengangkat honorernya menjadi pegawai. Dari SK juga akan diketahui kapan CPNS-nya bisa mulai bekerja,” ujar Eko. Eko mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak info tentang K2 yang belum mengantongi SK penetapan CPNS dari kepala daerah. Namun, katanya, BKN memang tidak bisa mencampuri hak kepala daerah dalam menetapkan CPNS. “SK itu urusan internal daerah. BKN tidak bisa masuk terlalu jauh ke situ,”...