Langsung ke konten utama

Pendaftaran CPNS Hanya Memerlukan Nomor Induk

Info CPNS 2014 : Pendaftaran CPNS Hanya Memerlukan Nomor Induk Kependudukan Info CPNS 2014 : Pendaftaran CPNS Hanya Memerlukan Nomor Induk Kependudukan

Info CPNS 2014 : Pendaftaran CPNS Hanya Membutuhkan Nomor Induk Kependudukan. Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014 ini memang dipermudah. Selain syarat pendaftaran yang dikurangi, jika dibanding tahun-tahun sebelumnya, calon peserta yang akan mendaftar secara online pun hanya membutuhkan Nomer Induk Kependudukan (NIK) saja. Tahun ini, pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui portal  http://panselnas.menpan.go.id.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait dengan proses pendaftaran seleksi CPNS yang terintegrasi. “Pemerintah berupaya mempermudah dan tidak memusingkan pelamar dengan sistem pendaftaran online,” kata Setiawan dilansir dari laman Sekretariat Kabinet.

Sementara itu, Direktur Pengolahan Data Kementerian PAN-RB  Iwan Hermanto Soetjipto menuturkan urutan yang harus dilakukan pelamar jika melamar secara online. Pertama, pelamar cukup meng-entry Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan email. Lalu memilih instansi yang dilamar. Setelah memasukkan syarat yang diperlukan, lanjut Iwan, pelamar akan mendapatkan username dan password untuk membuka portal pendaftaran online SSCN BKN atau portal dari masing-masing instansi. “Tidak bisa mendaftar langsung ke portal instansi masing-masing jika belum mendaftar ke portal nasional,” tegasnya.

Berdasarkan data Kementerian PAN-RB, tahun lalu banyak formasi kosong yang ditinggalkan karena pendaftaran tidak secara online dan terintegrasi. Kekosongan ini terjadi karena para pelamar banyak yang lulus lebih dari satu instansi.

Pada seleksi CPNS 2014 ini, pemerintah berencana akan merekrut 40.000 PNS dan 25.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini. Adapun penerimaan CPNS diperkirakan akan dilakukan pada akhir Agustus mendatang. Hal ini terjadi lantaran adanya kemoloran pada pengajuan foramsi yang dilakukan oleh daerah pada pusat.

Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Penetapan SK CPNS untuk Honorer K2 Jadi Tanggung Jawab Pemda

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi sekitar 12 ribu honorer kategori 2 (K2). Namun demikian, para calon abdi negara itu tidak otomatis bisa langsung kerja tanpa adanya penetapan dari pemerintah daerah. Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan, hingga saat ini belum ada satupun pemda yang sudah  menetapkan surat keputusan (SK) tentang CPNS yang mendapatkan NIP. Padahal, SK itu sangat penting bagi honorer K2 yang telah resmi diangkat CPNS. “Tanpa SK, honorer K2 yang sudah lulus CPNS tidak bisa bekerja. SK itu merupakan bukti kalau kepala daerah secara resmi mengangkat honorernya menjadi pegawai. Dari SK juga akan diketahui kapan CPNS-nya bisa mulai bekerja,” ujar Eko. Eko mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak info tentang K2 yang belum mengantongi SK penetapan CPNS dari kepala daerah. Namun, katanya, BKN memang tidak bisa mencampuri hak kepala daerah dalam menetapkan CPNS. “SK itu urusan internal daerah. BKN tidak bisa masuk terlalu jauh ke situ,”...

Jual Togel, Seorang PNS Rembang Ditangkap Polisi

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Rembang ditangkap Polisi saat tengah menjual togel di rumahnya. PNS bernama Krisna Ikadarudin (35) itu ditangkap di rumahnya di Jalan Kasnawi Nomor 1 Kelurahan Leteh, Kecamatan/Kabupaten Rembang. Krisna tak berkutik saat tim Resmob Polres Rembang menyita ponsel milik pelaku. Dalam ponsel merek Nokia C2 warna putih itu banyak terdapat pesan singkat (sms) berisi angka-angka yang diduga kuat nomor togel pesanan pelanggannya. Pelaku diketahui sebagai PNS yang bertugas sebagai pemungut retribusi pedagang kaki lima. “Selain ponsel milik pelaku, anggota kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 81 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan togel,” jelas AKBP Adhy Fandy Ariyanto, Kapolres Rembang. Meski berstatus PNS, Krisna tetap diproses hukum seperti pelaku judi lainnnya. Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara. Kapolres menambahkan, penangkapan pengedar judi togel itu tak lepas dari pera...