Langsung ke konten utama

Dugaan Pelanggaran PNS Pemprov Jabar, Panwaslu Sodorkan 15 Pertanyaan Klarifikasi

Ketua Panwaslu Ihat Subihat yang juga Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran beserta tiga stafnya, Selasa di Bandung memberikan sekitar 15 pertanyaan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai negeri sipil (PNS) di Bagian Humas Pemprov Jabar.

Klarifikasi itu berlangsung sekitar dua jam. Pertanyaan yang diberikan berkaitan dengan substansi permasalahan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Humas, serta substansi rilis yang dikirimnya.

Menurut Ihat seusai pemeriksaan, panwaslu mengkritisi mengenai dugaan ketidaknetralan tersebut dan akan mengkajinya sebelum dibahas di rapat pleno. Penekanannya apakah A bisa membedakan mana jabatan dia sebagai staf Humas Pemprov Jabar dan bagaimana memposisikan Heryawan sebagai bakal calon gubernur atau sebagai petahana gubernur.

Sementara PNS berinisial A yang diduga melakukan pelanggaran kepada wartawan usai memberikan klarifikasi ke panwaslu Jabar, tetap bertugas mendampingi Gubernur Heryawan.

Namun, saat ditanya mengapa ia juga mengirimkan rilis bertopik kegiatan Deddy Mizwar, ia tidak menjawabnya dan malah membalikkan pertanyaan secara emosional. Ia pun mengelak hal itu disebut sebagai mengampanyekan Deddy Mizwar atau Heryawan-Deddy karena rilis itu pun tidak dimuat oleh media.

Ia pun merasa dirugikan karena pemberitaan tersebut. Apalagi, karena ia akhirnya diberikan sanksi oleh atasannya dengan tidak diberikan tunjangan selama enam bulan.

Selain itu, ia pun menyatakan telah mendapatkan tekanan dari atasannya untuk mengaku bersalah atas perbuatannya itu. “Saya sangat merasa dirugikan karena divonis salah. Apalagi, ada tekanan saya harus mengaku salah dari atasan,” ucapnya. ***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 25 Agustus 2014

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengumumkan lowongan formasi perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru pada 11 hingga 24 Agustus 2014. Saat ini pihak kementerian tengah meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah untuk segera menyampaikan usulan tambahan formasi aparatur sipil negara (ASN), khususnya CPNS. Deputi Sumberdaya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RP, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan usulan tambahan formasi dari pusat maupun daerah akan ditunggu paling lambat 24 Juli 2014. Rincian usulan ini diperlukan agar penetapan dan persetujuan rincian dapat dilaksanakan sesuai jadwal. “Diharapkan jadwal itu bisa ditepati, sehingga instansi yang membuka formasi CPNS dapat mengumumkan lowongan formasi antara 11-24 Agustus 2014,” ucap Setiawan seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet di Jakarta. Setelah pengumuman lowongan CPNS masing masing instansi dibuka, masyarakat hendak mendaftar bisa langsung seca...

Penetapan SK CPNS untuk Honorer K2 Jadi Tanggung Jawab Pemda

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi sekitar 12 ribu honorer kategori 2 (K2). Namun demikian, para calon abdi negara itu tidak otomatis bisa langsung kerja tanpa adanya penetapan dari pemerintah daerah. Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan, hingga saat ini belum ada satupun pemda yang sudah  menetapkan surat keputusan (SK) tentang CPNS yang mendapatkan NIP. Padahal, SK itu sangat penting bagi honorer K2 yang telah resmi diangkat CPNS. “Tanpa SK, honorer K2 yang sudah lulus CPNS tidak bisa bekerja. SK itu merupakan bukti kalau kepala daerah secara resmi mengangkat honorernya menjadi pegawai. Dari SK juga akan diketahui kapan CPNS-nya bisa mulai bekerja,” ujar Eko. Eko mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak info tentang K2 yang belum mengantongi SK penetapan CPNS dari kepala daerah. Namun, katanya, BKN memang tidak bisa mencampuri hak kepala daerah dalam menetapkan CPNS. “SK itu urusan internal daerah. BKN tidak bisa masuk terlalu jauh ke situ,”...