Langsung ke konten utama

Stop Moratorium Penerimaan CPNS Untuk Tahun 2013

Kabar baik bagi peminat kerja pegawai negeri sipil (PNS). Mulai tahun ini pemerintah menyetop program penghentian sementara (moratorium) penerimaan CPNS baru. Alasan pemerintah moratorium yang sudah berjalan pada 2011 dan 2012 telah efektif mengerem laju pertumbuhan abdi negara baru. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan berkonsultasi dengan Wakil Presiden Boediono untuk kepentingan pelaksanaan tes CPNS baru 2013.

“Termasuk konsultasi berapa kebutuhan CPNS baru yang akan direkrut tahun ini. Analisa kita sudah hampir matang,” tandasnya di kantor BKN, Cawang, Jakarta.

Diperkirakan urusan teknis rekrutmen CPNS baru 2013 akan ditetapkan pemerintah pekan depan. Menteri yang juga kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan, secara prinsip program moratorium yang berjalan pada 2011 dan 2012 telah menghasilkan dampak yang positif.

Selain berhasil menekan laju pertumbuhan CPNS, Azwar mengatakan moratorium CPNS baru telah melahirkan sistem rekrutmen CPNS jempolan. Yakni berlakukan ketentuan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Dengan dua persayaratan itu, instansi pusat atau daerah tidak lagi bisa asal usul formasi CPNS kepada Kemen PAN-RB.

Azwar mengatakan melalui dua persyaratan ini bisa diketahui apakah instansi yang bersangkutan benar-benar membutuhkan CPNS baru. “Sebelumnya mereka asal mengajukan usulan saja. Kami tidak tahu kondisi riilnya,” ujarnya. Dia memastikan meskipun program moratorium dihentikan, persyaratan anjab dan ABK tetap wajib diserahkan setiap instansi yang ingin meminta kursi CPNS baru.

“Intinya kebijakan yang baik-baik (dalam moratorium, red) kita pertahankan,” kata dia. Termasuk mempertahankan konsorsium sepuluh PTN sebagai pelaksana tes CPNS sekaligus penyiapan naskah soal ujiannya.

Azwar juga memparkan hasil evaluasi penerimaan CPNS baru 2012 lalu. Dia mengatakan secara umum pelaksanaan CPNS 2013 berjalan baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. “Siswa SMA atau S1 sekarang benar-benar serius belajar, karena saringan CPNS tidak pakai sogok atau calo,” ucapnya.

Tetapi dia mengatakan ada pelanggaran serius penerimaan CPNS 2012 yakni di Kabupaten Badung, Bali. Azwar menuturkan Pemkab Badung telah mengotak-atik data peserta yang lolos CPNS. “Ada sekitar 90 nama yang mereka otak-atik. Sekarang sudah diproses hukum,” ujarnya.

Azwar mengatakan instansi pusat atau daerah tidak bisa bermain dengan mengotak-atik data peserta yang lulus CPNS. Sebab  Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki salinan rekapitulasi peserta yang dinyatakan lulus. Sistem seperti ini berjalan karena secara teknis pelaksanaan tes CPNS baru diambil alih pemerintah pusat.

Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat mengatakan, rekrutmen CPNS baru 2013 sudah hampir bisa dipastikan dijalankan. “Sebab dalam postur APBN 2013 ada postur anggaran untuk gaji CPNS baru,” katanya. Tetapi Tumpak tidak hafal secara rinci besaran anggaran tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 25 Agustus 2014

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengumumkan lowongan formasi perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru pada 11 hingga 24 Agustus 2014. Saat ini pihak kementerian tengah meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah untuk segera menyampaikan usulan tambahan formasi aparatur sipil negara (ASN), khususnya CPNS. Deputi Sumberdaya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RP, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan usulan tambahan formasi dari pusat maupun daerah akan ditunggu paling lambat 24 Juli 2014. Rincian usulan ini diperlukan agar penetapan dan persetujuan rincian dapat dilaksanakan sesuai jadwal. “Diharapkan jadwal itu bisa ditepati, sehingga instansi yang membuka formasi CPNS dapat mengumumkan lowongan formasi antara 11-24 Agustus 2014,” ucap Setiawan seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet di Jakarta. Setelah pengumuman lowongan CPNS masing masing instansi dibuka, masyarakat hendak mendaftar bisa langsung seca...

Penetapan SK CPNS untuk Honorer K2 Jadi Tanggung Jawab Pemda

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi sekitar 12 ribu honorer kategori 2 (K2). Namun demikian, para calon abdi negara itu tidak otomatis bisa langsung kerja tanpa adanya penetapan dari pemerintah daerah. Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan, hingga saat ini belum ada satupun pemda yang sudah  menetapkan surat keputusan (SK) tentang CPNS yang mendapatkan NIP. Padahal, SK itu sangat penting bagi honorer K2 yang telah resmi diangkat CPNS. “Tanpa SK, honorer K2 yang sudah lulus CPNS tidak bisa bekerja. SK itu merupakan bukti kalau kepala daerah secara resmi mengangkat honorernya menjadi pegawai. Dari SK juga akan diketahui kapan CPNS-nya bisa mulai bekerja,” ujar Eko. Eko mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak info tentang K2 yang belum mengantongi SK penetapan CPNS dari kepala daerah. Namun, katanya, BKN memang tidak bisa mencampuri hak kepala daerah dalam menetapkan CPNS. “SK itu urusan internal daerah. BKN tidak bisa masuk terlalu jauh ke situ,”...