Langsung ke konten utama

PNS Merokok, Bakal Kena Potong Tunjangan

Merasa peraturan larangan merokok di tempat umum belum dipatuhi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama bertekad untuk menindak tegas bawahannya yang tertangkap tangan saat merokok.

Kebijakan tersebut diambil berdasar pada Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.

“Jika ada yang melanggar, dia minta difoto.Kalau PNS akan dipotong Tunjangan Kinerja Daerah (TKD)-nya,” tegas kepada sejumlah awak media di balaikota Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Menurut pria yang akrab disapa Ahok ini, hal tersebut untuk menimalisasi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI dan semua masyarakat Ibu Kota merokok di tempat-tempat umum, termasuk  Balaikota. Sanksi lebih tegas akan diberikan jika peringatan terus tertangkap basah sedang menghisap produk berbahan dasar daun tembakau tersebut.

Ahok berharap dengan peraturan tegas tersebut bisa menggerakkan seluruh pegawai Pemprov DKI untuk memonitor dan mengambil gambar tempat-tempat yang masih kerap digunakan untuk merokok. DKI juga akan terus memasang stiker lebih banyak lagi dan wali kota diminta tegas menyosialisasikan pergub tersebut.

DKI Jakarta juga mengancam akan mencabut sertifikat layak fungsi kalau masih ada orang yang merokok di dalamnya. Tak terkecuali di pusat perbelanjaan, pengunjung mal tidak boleh merokok di dalam ruangan khusus rokok. Pengunjung yang ingin merokok, kata dia, harus keluar mal terlebih dahulu baru diperbolehkan merokok.

“Sekarang kita lagi pikirkan formulasinya itu seperti apa. Mungkin misalnya di mal, bosnya atau gedungnya yang kita kenakan sanksi,” pungkas Ahok.

Tags: Bakal, Merokok, Potong, Tunjangan

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:39 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Tes CPNS 2013 Bakal Terganggu

Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Mereka menyebutkan jika anggaran penganggakatan CPNS baru yang masih diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya untuk kelompok honorer kategori 2 (K2). Anggaran untuk tes pelamar umur juga diblokir. Pemblokiran anggaran untuk pelaksanaan tes CPNS tersebut memang meresahkan. Apalagi jadwal pelaksanaan tes CPNS semakin mepet. Kemen PAN-RB menjadwalkan jika tes CPNS untuk pelamar umum maupun tenaga honorer K2 digelar antara Juni dan Juli depan. “Memang benar posisinya sampai sekarang masih diblokir. Tidak hanya untuk yang K2 tetapi juga pelamar umum,” tutur Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PAN-RB Muhammad Imanuddin. Dia mengatakan jika pemblokiran oleh Kemenkeu itu bukan menjadi persoalan yang rumit. Sebab secara kelembagaan, anggaran untuk pengangkatan CPNS 2013 senilai Rp 99 miliar sudah disetujui DPR. Imanuddin mengatakan Kemen PAN-RB terus menjalin komunikasi yan

Kursi CPNS Ibarat ATM Kepala Daerah

Praktik suap benar-benar tak bisa dipisahkan dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Anehnya, praktik kotor ini tak jarang justru melibatkan kepala daerah atau antek-anteknya. Nilai transaksinya juga sangat fantastis. Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun. “Masa-masa rekrutmen CPNS baru tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya dalam Seminar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dalam Forum Rembuk Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok. Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati/wali kota. Sedangkan jenjang pemprov, dipegang gubernur. “Kalau di instansi pusat, pejabat pembina kepegawaiannya adalah para menteri,” kata Sofian. Mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, transaksi suap dalam penerimaan CPNS muncul dar

Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 25 Agustus 2014

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengumumkan lowongan formasi perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru pada 11 hingga 24 Agustus 2014. Saat ini pihak kementerian tengah meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah untuk segera menyampaikan usulan tambahan formasi aparatur sipil negara (ASN), khususnya CPNS. Deputi Sumberdaya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RP, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan usulan tambahan formasi dari pusat maupun daerah akan ditunggu paling lambat 24 Juli 2014. Rincian usulan ini diperlukan agar penetapan dan persetujuan rincian dapat dilaksanakan sesuai jadwal. “Diharapkan jadwal itu bisa ditepati, sehingga instansi yang membuka formasi CPNS dapat mengumumkan lowongan formasi antara 11-24 Agustus 2014,” ucap Setiawan seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet di Jakarta. Setelah pengumuman lowongan CPNS masing masing instansi dibuka, masyarakat hendak mendaftar bisa langsung seca