Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2013

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) Sudah Usul Rekrut 900 CPNS 2012

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mengusulkan untuk menerima 900 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2013 mendatang. Usulan yang dikirimkan ke Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) itu belum termasuk untuk CPNS yang di tempatkan di Pemprovsu. “900 orang formasi telah diantarkan ke Kemenpan-RB beberapa waktu lalu. Tapi jumlah usulan itu, belum tentu disetujui semua. Itu dari usulan 33 kabupaten/kota se-Sumut,” Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara (Sumut), Kaiman Turnip, seperti diberitakan Sumut Pos (Grup JPNN) hari ini. Turnip hanya menambahkan usulan itu meningkat dari tahun sebelumnya. “Pada 2011 lalu, kita ajukan sekitar 400-an formasi, sedangkan pada 2012 lalu penundaan atau moratorium. Tahun depan kita usulkan 900 formasi,” jelasnya. Namun, Turnip tidak menjelaskan berapa CPNS yang diusulkan untuk ditempatkan di Pemprovsu. “Khusus Pemprovsu ada juga pengajuan. Secara k

Guru di Bawah Kementerian Agama (Kemenag) Resah

Sejumlah guru sertifikasi non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kediri, mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp 100 ribu/orang untuk pengurusan Surat Keputusan (SK) Inpasing (penyetaraan guru negeri dan swasta). Apalagi jika pungutan itu diakumulasikan dengan sebanyak 400 guru, nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah.    Informasi dari seorang guru menyebutkan, beberapa waktu lalu memang ada SK dari Kemenag yang intinya meminta iuran sebesar Rp 100 ribu untuk pengurusan SK Inpasing. Kalau hanya seorang guru, kata dia, nilainya memang hanya Rp 100 ribu dan rasanya tidak memberatkan. “Tapi kalau diakumulasi dengan total guru yang mencapai 400 orang, jumlahnya bisa puluhan juta,” katanya, Selasa (27/11). Ditambahkan guru tersebut, kalau memang bentuknya hanya infaq, seharusnya tidak dipaksakan. Tapi yang terjadi kali ini, kesannya ada pemaksaan. Karena itu, sejumlah guru merasa keberatan. Apalagi kalau uang itu terkumpul dari sebanyak 400 oran

Pegawai negeri sipil (PNS) Juga Manusia

Pegawai negeri sipil (PNS) menjadi pilihan hidup banyak orang. Lihat setiap ada penerimaan CPNS baru, ribuan orang ikut mendaftar sementara jatah untuk masing-masing formasi berbanding jauh dengan jumlah yang mendaftar. Meski demikian, banyak orang tak peduli, sing penting ikut dulu. Menjadi PNS seperti pekerjaan yang begitu hebat. Sampai-sampai ada yang bilang tak jadi PNS sama dengan tak kerja. Kenapa mau jadi PNS? Konon, jadi PNS tidak mungkin bisa kaya. Kalaupun kaya maka sontak akan membuat telinga orang-orang berdiri dan curiga. Jangan-jangan, eh jangan-jangan korupsi tuh. Ada benarnya juga, karena memang banyak yang terbukti korupsi. Kemudian, banyak orang merasa berhak untuk mengadili dan memberikan judgment pribadi atas kinerja PNS dengan alasan PNS digaji dengan uang rakyat. Tapi apakah PNS itu bukan rakyat? Semua penghasilan PNS golongan III ke atas dipotong pajak, jadi PNS juga penyumbang terbesar. Dari gajinya sendiri, benar kan? Hanya saja, kabarnya ada rekening PNS-PNS

Polri Ngeyel Tak Mau Lepas Novel

Bak ‘bom waktu’ yang siap meledak kapan saja, hubungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Markas Besar (Mabes) Kepolisian RI (Polri) makin berdetak kencang. Polisi ngeyel tak mau melepas penyidiknya, Kompol Novel Baswedan, ke KPK.  Sementara, komisi anti-rasuah juga tak menggubris 30 penyidik baru yang disodorkan. Sekadar mengingatkan Novel adalah penyidik KPK yang mengetuai kasus Simulator SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo dan sempat mau diciduk polisi dengan tuduhan pembunuhan. “Ada keterbatasan jumlah penyidik. Beri sedikit waktu,” jelas Abraham Samad, saat ditanya mengenai tarik ulur 13 penyidik Polri yang dipanggil ‘pulang ke Mabes. Abraham juga meminta agar publik tetap percaya kepada KPK. Kasus-kasus, di tengah keterbatasan tenaga penyidik akan tetap dituntaskan. Sementara,  Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Nanan Sukarna mengatakan Mabes Polri sudah mengirim surat ke KPK, menawarkan 30 penyidik baru untuk menggantikan mereka yang masa tugasnya habis dan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Diberi Tunjangan Kinerja per Januari 2013

Pemerintah memutuskan memberikan tunjangan kinerja kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) per Januari 2013 kepada 20 kementerian lembaga (K/L). Tunjangan tersebut diberikan sebagai upaya mendukung dilaksanakannya reformasi birokrasi. Diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 November lalu telah menandatangani sekaligus 20 Peraturan Presiden (Perpres) pemberian tunjangan kinerja untuk 20 K/L pemerintah nonkementerian (LKNP). Dikutip dalam situs resmi Setkab, besarnya tunjangan kinerja tersebut disesuaikan pada kelas jabatan (grade) dari masing-masing pegawai, yang dirinci dari grade 1-17. Tunjangan terendah (grade 1) adalah Rp1.563.000, dan tertinggi (grade 17) adalah Rp19.360.000. Adapun ke-20 K/L yang mendapatkan persetujuan itu adalah (sesuai nomor urut Perpres dari Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2012 hingga Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2012 yakni: 1. Kementerian Perindustrian. 2. Kementerian Riset dan Teknologi. 3. Kementerian Pertanian. 4. Kementerian Pemberdayaan

Jual Togel, Seorang PNS Rembang Ditangkap Polisi

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Rembang ditangkap Polisi saat tengah menjual togel di rumahnya. PNS bernama Krisna Ikadarudin (35) itu ditangkap di rumahnya di Jalan Kasnawi Nomor 1 Kelurahan Leteh, Kecamatan/Kabupaten Rembang. Krisna tak berkutik saat tim Resmob Polres Rembang menyita ponsel milik pelaku. Dalam ponsel merek Nokia C2 warna putih itu banyak terdapat pesan singkat (sms) berisi angka-angka yang diduga kuat nomor togel pesanan pelanggannya. Pelaku diketahui sebagai PNS yang bertugas sebagai pemungut retribusi pedagang kaki lima. “Selain ponsel milik pelaku, anggota kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 81 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan togel,” jelas AKBP Adhy Fandy Ariyanto, Kapolres Rembang. Meski berstatus PNS, Krisna tetap diproses hukum seperti pelaku judi lainnnya. Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara. Kapolres menambahkan, penangkapan pengedar judi togel itu tak lepas dari pera

Jelang UU Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS Perlu Standar Kompetensi

Standar Kompetensi PNS dibutuhkan untuk membekali kemampuan teknis yang memadai kepada para pengelola kepegawaian agar dapat menyusun standar kompetensi jabatan di masing-masing unit kerja. Standar ini mutlak diperlukan untuk menyongsong bentuk baru kepegawaian negara dengan diberlakukannya RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini mengemuka dalam kegiatan Piloting Standar Kompetensi Teknik (SKT) PNS yang digelar Pemkab bima dan BKN,  Piloting Standar Kompetensi Teknik (SKT), Kerjasama Pemkab Bima dengan BKN. Foto: bagian Humas Pemkab Bima Pemkab Bima melalui Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda bermitra dengan Direktorat Standardisasi dan Kompetensi Jabatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI mengadakan Piloting Standar Kompetensi Teknik (SKT) PNS. Kegiatan ini paralel dengan Penyusunan Rancangan Permen PAN  dan Reformasi Birokrasi tentang jabatan fungsional Analisis Jabatan (JFAJ). Muara akhirnya, kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan profesionalisme Pegawai Negeri Sip

Pengakatan Pejabat Baru DKI Dikhawatirkan Cacat Hukum

Sejak akhir pekan lalu, beberapa pejabat eselon II di lingkungan Pemprov DKI mulai diganti. Gubernur DKI Joko Widodo mengatakan pergantian pejabat setingkat kepala dinas atau kepala badan ini disebutnya sebagai pemanasan pembenahan sumber daya manusia (SDM), sekaligus penataan manajemen organisasi birokrasi. Sayangnya, menurut Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) Victor Irianto Napitupulu, pergantian pejabat yang dilakukan gubernur baru Jakarta itu terasa sekali mengabaikan administrasi kepegawaian hingga pengangkatan ini bisa saja menjadi cacat hukum karena bertentangan dengan UU Kepegawaian. Akhir November 2012. Gubernur Joko Widodo mengganti dua pejabat eselon II, yakni Kepala Dinas Kebersihan Eko Bharuna dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sukri Bey. Eko diganti oleh Unu Nurdin dan Sukri diganti oleh Endang Widjayanti yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BPKD. Menurut Victor, pergantian Sukri Bey kepada Endang Widjayanti,

Atlet Berstatus PNS Harus Diberi Kesempatan Mengembangkan Kemampuannya

Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar meminta pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) di wilayahnya ikut mendorong kemajuan olahraga, salah satunya memberikan kesempatan kepada atlet yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengembangkan kemampuannya. “Dorongan tersebut tidak harus berbentuk materi, tapi bisa dengan memberikan kepercayaan dan kesempatan bagi atlet atau pelatih yang berstatus PNS untuk menyumbangkan kemampuannya,” kata Fachrori, di Jambi. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) antar Korpri kabupaten/kota dan provinsi se-Provinsi Jambi di lapangan kantor gubernur Jambi. Dengan adanya dorongan tersebut diharapkan regenerasi atlet di Provinsi Jambi dapat berjalan dengan baik. Menurut Fachrori, pembinaan seorang atlet agar berprestasi tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat, banyak sumber daya dan tingkat pembinaan yang harus dilalui, belum lagi himpitan berbagai pemenuhan kebutuhan yang mau tidak mau menjadi pek

Terbuka, Sarjana Mendidik Jadi PNS

Peluang Sarjana Mendidik untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbuka luas. Sebab, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui  Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), merekrut  sebanyak 2.630 orang Sarjana Mendidik untuk  ditebar ke 34  daerah terdepan, terluar dan tertinggal (SM-3T). “Kabupaten Biak, misalnya, bagi guru yang ingin kembali ke daerahnya akan diterima dan akan diangkat menjadi PNS disana. Hal itu disampaikan oleh Bupatinya,” kata Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Ditjen Dikti, Supriadi Rustad  dalam penjelasanya kepada sejumlah Sarjana Mendidik yang jadi peserta SM-3T di workshop media  tentang SM-3T, di Jakarta. Menurut  Supraidi tahun ini  pesrta Sarjana Menddidik untuk di daerah T-3  terus meningkat dibanding 2011  yang hanya sebanyak 2.479 orang. “Kenapa bertambah? Karena kita ekspan ke daerah-daerah  yang lain. Misal Kalimantan Barat yang berbatasan dengan  negara tetangga, Pulau Nias, Sulawesi Utara, ada tambahan di sana,” kata Supriadi Rusta

Banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dimanfaatkan Sebagai Dukungan Politik

Dominasi secara kuantitatif Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi masalah dalam posisi politik. Terutama di daerah, PNS terjebak dalam pergumulan politik dan cenderung masuk arus sebagai sumber daya politik bagi calon pimpinan daerah. Konsekuensinya banyak PNS tidak kompeten menjadi pejabat atas dasar hadiah setelah memainkan peran politik seperti menjadi tim pemenangan calon kepala daerah. Anggota Komisi II DPR Dr. Gamari Sutrisno mengatakan, posisi PNS semacam itu menjadi ancaman dari segi loyalitas dan fairness (keadilan) dalam pelayanan publik. Loyalitas PNS harus kepada negara dan bangsa bukan kepada aktor-aktor politik atau kepala daerah. Demikian halnya pelayanan, publik manapun sebagai konsumen atau yang berhak mendapat pelayanan, bukan hanya golongan tertentu. Saat sosialisasi Rancangan Undang-undang (RUU) Administrasi Sipil Negara (ASN) di Yogyakarta, Jumat (30/11), dia menyatakan potensi dukungan politik dari PNS sangat besar jika dilihat dari segi jumlah yang mencapai 4,3 jut

Hasil Pajak Membengkak hanya untuk Belanja Pegawai dan Pensiunan Pegawai Negeri

Hasil dari pajak yang dipungut dari rakyat ternyata hanya untuk membayar gaji pegawai negeri (PNS) termasuk di Kalbar. Akibatnya, beban APBN dan APBD terlalu berat. Bahkan anggaran untuk belanja pegawai jauh di atas anggaran belanja modal, termasuk untuk biaya membangun infrastruktur. “Kalau kita lihat APBN tahun 2013 yang sudah disahkan oleh pemerintah dan DPR, sebanyak Rp 241 triliun untuk belanja pegawai. Ini sudah terlalu besar, dibandingkan pembangunan infrastruktur hanya Rp 216 triliun yang notabene untuk rakyat,” ungkap DR Eddy Suratman kepada Rakyat Kalbar, Rabu (21/11). Pengamat ekonomi Kalbar dari Untan ini menilai terjadi ketidakadilan pada APBN hingga APBD lantaran strukturnya tidak ideal. Satu sisi anggaran untuk pegawai juga diperlukan dan tidak bisa ditunda-tunda. Sementara anggaran untuk belanja modal dan infrastruktur yang bersinggungan langsung dengan kepentingan rakyat, terganjal. “Dari Rp 241 triliun yang diperuntukkan belanja pegawai, ada Rp 212 triliun untuk gaji

Pemkab Sukoharjo Anggarkan Rp1 Miliar untuk Rekreutmen CPNS 2013

Pemkab Sukoharjo mengalokasikan anggaran guna rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2013 senilai Rp1 miliar untuk mengantisipasi adanya penerimaan CPNS pada 2013. Saat ini dana tersebut masih dalam pembahasan dengan anggota DPRD Kota Makmur namun kemungkinan besar disetujui. Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, H Suryanto kepada Solopos.com mengatakan, penganggaran dana rekrutmen CPNS itu diperlukan agar Pemkab tidak terjebak pada kegiatan tanpa perencanaan. “Jika tidak terserap, anggaran tersebut kembali ke kasda. Jadi lebih baik dianggarkan terlebih dahulu dari pada esok hari kebingungan saat mendapatkan kuota CPNS,” jelasnya. Secara terpisah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo, Widodo kepada menyatakan, alokasi dana pengadaan CPNS 2013 telah disiapkan. “Ada pengajuan anggaran senilai Rp1 miliar untuk pengadaan CPNS, cuma penggunaannya untuk apa kami belum tahu secara persis.” Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo

Sebanyak 118 Orang Lulus Tes CPNS Kota Sungaipenuh

Dari jumlah formasi sebanyak 123 orang, sebanyak 118 peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kota Sungaipenuh tahun 2012 dinyatakan lulus. Hal ini menyusul keluarnya pengumuman Walikota Sungaipenuh nomor : 800/947/PKMP/BKD-2012 tentang daftar nama-nama peserta tes yang dinyatakan lulus seleksi nasional CPNSD Pemerintah Kota Sungaipenuh formasi tahun 2012. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Sungaipenuh, Pusri Amsyi, dikonfirmasi kemarin membenarkan hal tersebut. Menurutnya, daftar nama peserta yang dinyatakan lulus akan diumumkan pada Sabtu (08/11) siang hari ini dengan ditempelkan di Sekretariat Panitia, Polres Kerinci, dan di Koran Jambi Ekspres terbitan Sabtu.           “Semua peserta yang dinyatakan lulus kita minta untuk melengkapi bahan mulai dari tanggal 10 sampai 14 Desember 2012. Jika tidak menyerahkan sampai pada tanggal tersebut, maka dianggap mengundurkan diri,” ujar Pusri.           “Bahan-bahan yang akan dilengkapi silakan lihat pengumumanny beso

Guru PNS Boleh Mengajar di Sekolah Swasta

Ruang mengajar guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak terbatas lagi. Selain bisa mengabdi di sekolah berstatus negeri, guru PNS juga bisa mengajar di sekolah-sekolah swasta. Payung hukum guru PNS mengajar di sekolah swasta kini dikaji. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mempertimbangkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 74 Tahun 2008 tentang guru yang membolehkan mengajar di sekolah swasta. Sehingga ke depan tidak lagi perbedaan antara guru PNS dan swasta. Menurut Mendikbud Mohammad Nuh, salah satu poin dalam PP 74/2008 itu nantinya akan mengatur soal penempatan guru. Kajian menjadi pertimbangan karena ada sekolah swasta yang mengeluh kekurangan guru. Kekurangan itu, lanjut Menteri asal Jawa Timur ini karena banyaknya guru swasta berprestasi yang lolos dalam tes CPNS. Sehingga guru tersebut harus keluar dari sekolah swasta. “Ketika mereka diterima (CPNS), maka harus keluar dari sekolah swasta itu. Jadi seakan sekolah swasta menjadi training centre,” ujar Nuh. Atas pert

Daerah Diserahi Seleksi CPNS 2013 Lagi

Pemerintah pusat bakal menyerahkan proses seleksi CPNS ke daerah lagi.  Selain faktor anggaran, pertimbangan lainnya karena Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) bukanlah pelaksana teknis tapi sebagai perumus kebijakan. “Kalau kita ambil semuanya, fungsi KemenPAN&RB berubah dong. KemenPAN&RB hanya sebagai pembuat kebijakan, untuk pelaksananya ada instansi pusat dan daerah,” kata MenPAN&RB Azwar Abubakar. Dijelaskannya, langkah tersebut diambil karena anggaran yang dibutuhkan sangat banyak. Selain itu, KemenPAN&RB tidak hanya mengurusi pengadaan CPNS saja. “Kita sudah memberikan contohnya dan alhamdulillah berhasil. Paling tidak bisa kita buktikan kalau ada keseriusan dari pejabat pembina kepegawaian, hasil seleksi CPNS pasti bebas dari KKN,” kata Azwar. Meski menyerahkan ke daerah, namun pusat tetap akan melakukan pengawasan. Penyusunan soal pun tetap dipegang konsorsium perguruan tinggi negeri dan saat tes juga diawasi ole

DPRD Dilarang Intervensi Penempatan Jabatan Pegawai Negeri

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat maupun daerah harus konsisten menerapkan Norma, Standar, Prosedur (NSP) kepegawaian yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). NSP ini antara lain mencakup pengangkatan pegawai dalam jabatan tertentu dan hukuman disiplin. “Peraturan tentang pengangkatan dalam jabatan telah ada baik itu Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Kepala (Perka) BKN. Oleh karena itu, peraturan walikota/bupati masih dimungkinkan untuk dibuat. Namun tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelas Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat dalam keterangan persnya. Adapun regulasi tentang dispilin PNS tertuang dalam Perka BKN Nomor 21 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Penerapan disiplin dan kinerja pegawai adalah manifestasi semangat Reformasi Birokrasi,” tambahnya. Pembuatan peraturan walikota/bupati, lanjut Tumpak, jangan sampai menjadi upaya DPRD untuk intervensi masalah kepegawaian. Sebab pengangkatan dan pemberhentia

PNS Jangan Meminta Jabatan

Sekretaris Daerah kota Banda Aceh, T. Saifuddin TA meminta kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Banda Aceh agar tidak meminta jabatan kepada siapapun. Hal tersebut disampaikan saat memberi sambutan setelah melantik 28 orang pegawai yang dinaikan jabatannya di lingkungan Diskes dan PPKB, di aula gedung C komplek Balai kota Banda Aceh. Dalam sambutannya tersebut sekda mengatakan jika seseorang meminta suatu jabatan maka Allah SWT tidak ridha. Dengan demikian maka nanti saat melakukan tugas, akan kesulitan untuk menyelesaikannya. “Seyogyanya, jabatan itu jangan diminta, karena jabatan itu kan amanah yang harus dijalankan,” katanya.  “Amanah dapat bermakna sebagai titipan yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, bukan malah mengabaikan dan menghianatinya,” sambungnya. Saifuddin juga menjelaskan bahwa jika kita tidak meminta jabatan, maka Allah akan ridha dan akan ada banyak pihak yang mendukung kinerja kita dan semuanya akan terasa mudah. “Niatkan ini semua itu

Tak Kebagian Proyek, Anggota Dewan Menampar Seorang PNS

Oknum anggota DPRD Bulukumba, Andi Ilham, diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sapra) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bulukumba, Adjis Arif. Pria itu menampar Adjis di halaman gedung dewan, sebelum rapat mitra kerja digelar. Kejadian itu sontak menarik perhatian sejumlah anggota dewan dan pegawai negeri sipil yang berada di rumah rakyat Bulukamba. Mereka seakan tak menyangka apa yang mereka lihat. Adjis mengungkapkan, perbuatan tidak menyenangkan itu terjadi diduga persoalan proyek penunjukan langsung senilai Rp30 juta, namun dia enggan merinci proyek apa yang dimaksud. “Saya tidak tahu kenapa langsung menampar. Seandainya kami tidak tangkis mungkin saya terkena tamparan,” ucap Adjis. Atas perlakukan yang dialaminya, Adjis mengaku sudah melaporkan peristiwa itu ke Polres Bulukamba. “Saya mau kasusnya diproses secara hukum,” tegasnya. Sementara itu, Andi Ilham sendiri membantah tudingan yang ditujukan padanya. Dia pun meminta

Kemenkeu Masih Butuh PNS Baru pada tahun 2013

Kementerian Keuangan menyatakan jumlah jumlah pegawai negeri sipil (PNS) untuk Kemenkeu yang lulus pada seleksi CPNS tahun ini masih sangat kurang dari target. Hal ini disebabkan Kemenkeu menjaga kualitas PNS yang diterima. Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan pihaknya berharap bisa dapat 700 pegawai baru, namun yang lulus tes hanya sekitar 235 pegawai. “Ya itu karena menjaga kualitas, jatah 700 kita ingin rekrut tetap memperhatikan calon-calon yang menenuhi syarat. Mereka yang tidak terima itu tidak bisa memenuhi passing grade yang ditentukan,” ujarnya ditemui di sela seminar APBN 2013 di Jakarta. Karena itu, pihaknya akan membuka kembali lowongan untuk PNS baru ditambang dengan kebutuhan pegawai tahun depan. Terutama, untuk pegawai Ditjen Pajak dan Bea Cukai. “Tahun depan dari sisa yang ada dan ada tambahan lagi, ada penerimaan lagi, dan yang banyak itu untuk Pajak dan Bea Cukai untuk mengejar penerimaan negara, kan target pajak dan bea cukai makin besar k

Selama Dua Tahun, Sebanyak 1.091 PNS Kena Kasus Pidana

Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang pernah atau tengah tersangkut kasus pidana terus bertambah. Data terakhir yang diterima Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi hingga Selasa kemarin, sudah ada 1.091 PNS yang bermasalah. Gamawan menjelaskan, data itu hanya dalam periode 2010-2012 . Itupun belum semua data dari daerah masuk. Sekitar 60 persen dari 1.091 PNS itu tersangkut kasus korupsi. Berapa perkiraan Anda jumlah PNS bermasalah jika data seluruhnya masuk? “Bisa mencapai 1.500 kayaknya. Karena ada beberapa yang saya tandai, ini laporannya masih kecil (jumlah PNS bermasalah), saya tahu. Misalnya dilaporkan lima, ini masih kurang,” kata Gamawan di Istana Negara. Gamawan menambahkan, ia sudah meminta seluruh sekretaris daerah untuk mendata berapa PNS bermasalah itu yang mendapat jabatan setelah keluar dari lembaga permasyarakatan. Hanya saja, menurut dia, dari 1.091 itu ada yang sudah pensiun, dipensiunkan, hingga non job. “Tadi kita undang sekda seluruh Indonesia supaya ini dilaporkan

Ahok Janjikan PNS DKI Digaji Melebihi Swasta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama berjanji untuk menambah besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) di ibu kota pada tahun 2014. Pria yang biasa disapa Ahok itu mengatakan, kenaikan gaji itu untuk mendongkrak kinerja PNS. “Gaji PNS DKI akan kami naikan untuk mendukung profesionalitas mereka biar lebih bersih,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/11). Menurut Ahok, nantinya gaji PNS DKI akan melebihi nilai gaji pegawai swasta. Untuk mewujudkannya, ia akan mengejar efisiensi dalam APBD DKI. “Gaji PNS akan lebih besar dari gaji swasta, kita akan pacu APBD lebih tinggi dengan efisiensi sehingga kita juga bisa sejahterakan PNS di provinsi DKI Jakarta,” terang politisi Partai Gerindra itu. Hanya saja, sebutnya, untuk besarannya belum bisa dipastikan. Ahok beralasan dirinya masih harus menunggu dulu angka Pendapatan Asli Daerah DKI tahun 2013 Yang bisa ia pastikan adalah kinerja pegawai pemprov DKI akan ikut naik seiring dengan naiknya gaji. Ditegaskannya pula, nantinya P

Cegah PNS Keluyuran Saat Jam Kerja

Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah dilarang keluyuran pada jam kerja. Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD harus mampu membagi rata tugas-tugas kepada seluruh pegawainya guna mendukung efektivitas pelayanan birokrasi di tengah moratorium pengangkatan PNS. Wakil Bupati Hadi Supeno mengingatkan, arah kebijakan moratorium kepegawaian yang ditempuh pusat adalah sebagai upaya untuk membuat kepegawaian menjadi ramping. Tentu maksudnya agar organisasi lebih cepat dan lincah gerakannya. “Harapan saya, upaya perampingan ini diikuti juga dengan upaya untuk menyejahterakan para pegawai” katanya. Akibat dari moratorium memang terasa pada Pemkab, karena menjadi kekurangan pegawai. Namun, dengan efisiensi kendala tersebut diyakini dapat teratasi. “Pedoman saya mudah, jangan sampai ada pegawai kluyuran pada jam kerja. Upayakan semua staf mengerjakan tugas yang ada di kantor. Jangan sampai ada staf sampai tidak ada tugas karena tugas hanya dibebankan kep

Pengangkatan Tenaga Non PNS Harus Lewat Analisis

Pengangkatan tenaga non PNS lebih dahulu harus melalui analisis serta kajian berapa sebenarnya kebutuhan di tiap OPD. Berdasarkan hasil analisis, selanjutnya dilakukan penerimaan melalui jalur testing. Hal itu dikatakan Wali Kota Banjar Heman Sutrisno di Banjar, Selasa. “Jadi tidak bisa seenaknya menjadi tenaga non PNS. untuk kepentingan tersebut kami kerjasama dengan Universitas Pasundan. Jadi setelah diketahui jumlah kebutuhan baru dilakukan tes,” ungkapnya. Lebih lanjut dia mengatakan dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) masih memungkinkan adanya penerimaan tenaga non PNS. Mereka menjadi tenaga dari pusat. “Dalam UU tersebut juga mengatur tentang pegawai non PNS,” katanya. Sementara Kepala BKPLD Kota Banjar Supratman mengatakan telah menyelesaikan proses verifikasi tenaga sukwan yang ada di lingkup Pemerintaha Kota Banjar. Tercatat jumlah tenaga sukwan sebanyak 1.876 orang tersebar di seluruh OPD. Dari seluruh OPD yang ada sebagian besar terdapat di Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaa

Panwaslu Pantau Kenetralan PNS dalam Pemilukada Sukabumi

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) memantau kenetralan pegawai negeri sipil (PNS) dalam ajang pemilukada Kota Sukabumi. Pasalnya, sesuai dengan ketentuan PNS harus netral. Seperti diketahui ada empat pasangan Walikota Sukabumi yang maju dalam Pemilukada yang akan digelar pada 24 Februari 2013 mendatang. Keempatnya adalah Muraz-Achmad Fahmi (diusung Partai Demokrat, PKS, dan PKB), Mulyono-Jona Arizona (PDIP dan PPP), dan Andri Hamami-Dangkih AS Nuklir (Partai Golkar dan Republikan). Satu pasangan lainnya yaitu duet Sanusi Harjadireja-Yeyet Hudayat yang diusung PAN, PBB, Gerindra dan gabungan partai nonparlemen. “Panwas memantau kenetralan PNS dalam ajang pemilukada,” ujar Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin. Seperti diketahui, ada tiga mantan birokrat dan dua orang PNS aktif yang kini mencalonkan diri sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi. Mereka adalah Muhammad Muraz (mantan Sekda Pemkot Sukabumi), Mulyono (Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) dan Wakil Waliko

Rekrutmen CPNS 2013 di DKI Jakarta Akan Gunakan Komputerisasi

Guna memenuhi kebutuhan kinerja pemerintah daerah, Pemprov DKI menggelar penerimaan pegawai negeri baru tahun 2013 mendatang. Rencananya dalam rekrutmen pegawai nanti, Pemprov DKI akan menerapkan sistem Computer Assisted Test. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan, penerapan sistem Computer Assisted Test dilakukan untuk mengurangi kecurangan dalam perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dengan sistem tersebut maka hasilnya dapat langsung dilihat, sehingga DKI juga tidak perlu lagi menunggu koreksi dari perguruan tinggi. “Tak hanya itu, sistem seleksi penerimaannya juga akan diperketat agar PNS dapat lebih produktif dalam melayani masyarakat,” katanya di Balaikota. Seperti diberitakan sebelumnya, dalam memenuhi kebutuhan pegawai dilingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), Pemerintah Provinsi DKI akan melakukan rekrutman pegawai pada tahun 2013 nanti.

Indisipliner, 40 PNS di Bonbol Terancam Pecat

Tingkat kedisiplinan sebagian aparatur pemerintah di Gorontalo masih memprihatinkan. Sampai sekarang masih banyak pegawai negeri sipil (PNS) tak becus bekerja. Padahal para PNS tersebut telah digaji dan diberikan fasilitas oleh negara/daerah. Contohnya di Kabupaten Bone Bolango. Saat ini tercatat ada 111 oknum PNS yang dinilai tak disiplin. Dari 111 oknum PNS tersebut, 40 orang di antaranya terancam dipecat. Pasalnya, ke-40 oknum PNS itu sudah tak lagi masuk kantor dari 35 hari hingga 243 hari. Sementara 71 oknum PNS lainnya terancam sanksi ringan dan sedang karena bolos kerja 5-34 hari. Pelanggaran bolos kerja yang dilakukan para oknum PNS tersebut dihitulang secara akumulasi Januari-Oktober 2012. Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS ditegaskan, PNS yang melakukan bolos selama 35 hari akan diturunkan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Bolos selama 36 sampai dengan 40 hari kerja akan dikenakan sanksi pemindahan dalam ran

Dugaan Pelanggaran PNS Pemprov Jabar, Panwaslu Sodorkan 15 Pertanyaan Klarifikasi

Ketua Panwaslu Ihat Subihat yang juga Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran beserta tiga stafnya, Selasa di Bandung memberikan sekitar 15 pertanyaan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai negeri sipil (PNS) di Bagian Humas Pemprov Jabar. Klarifikasi itu berlangsung sekitar dua jam. Pertanyaan yang diberikan berkaitan dengan substansi permasalahan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Humas, serta substansi rilis yang dikirimnya. Menurut Ihat seusai pemeriksaan, panwaslu mengkritisi mengenai dugaan ketidaknetralan tersebut dan akan mengkajinya sebelum dibahas di rapat pleno. Penekanannya apakah A bisa membedakan mana jabatan dia sebagai staf Humas Pemprov Jabar dan bagaimana memposisikan Heryawan sebagai bakal calon gubernur atau sebagai petahana gubernur. Sementara PNS berinisial A yang diduga melakukan pelanggaran kepada wartawan usai memberikan klarifikasi ke panwaslu Jabar, tetap bertugas mendampingi Gubernur Heryawan. Namun, saat ditanya mengapa ia juga mengi

Pemkot Solo Utamakan Pegawai Honorer Kategori II (K II) untuk CPNS 2013

Meski moratorium pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) dicabut pada akhir 2012, Pemkot Solo belum akan mengajukan penambahan PNS tahun depan. Pemkot memilih berkonsentrasi pada seleksi pegawai honorer kategori II (K II) yang telah mencapai 840 orang. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo, Etty Retnowati, saat ditemui di Balaikota menyatakan Pemkot belum tertarik menambah PNS untuk memperkuat SKPD yang ada. Pihaknya mengutamakan seleksi pegawai honorer K II untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). “Kategori ini akan diseleksi tahun depan. Untuk rekrutmen CPNS, sementara belum mengajukan,” terangnya. Etty menguraikan, dari 840 honorer K II, beberapa di antaranya adalah guru honorer. Menurut dia, semua pegawai honorer ini akan tercakup seleksi tanpa kecuali. Pihaknya mengaku sudah menganggarkan dana untuk seleksi tersebut. “Alokasi anggaran sudah diajukan dan ditetapkan,” ujarnya tanpa mau memerinci angka. Selain seleksi honorer kategori II, Etty masih memiliki PR ihwal penga

KPK Akan Kehilangan 41 PNS dan 28 Penyidik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harap-harap cemas menunggu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani draft perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63/2005 tentang pengaturan kepegawaian KPK. Jika sampai akhir tahun tidak juga ditandatangani, KPK terancam kehilangan sebanyak 41 pegawai negeri sipil (PNS) plus 28 orang penyidik (sebelumnya 27 orang penyidik) yang ditarik Mabes Polri. “Kalau tidak segera diteken (ditandatangani) bulan ini, ada 41 PNS di KPK yang mundur, habis delapan tahun,” kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas yang ditemui di acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Balai Kartini, Jakarta. Busyro menambahkan untuk PP Nomor 63/2005 ini terkait dengan kepegawaian sumber daya manusia (SDM) di KPK yang merupakan PNS dari kementerian atau lembaga-lembaga pemerintah. Kalau perubahan PP itu tidak ditandatangani, maka sebanyak 41 orang PNS akan mengundurkan diri. Jumlah PNS ini terdiri dari PNS dari Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuanga

Awas! Marak Penipuan Pakai Nama BKD

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kota Surabaya diminta waspada aksi penipuan yang mengatasnamakan pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Jika mendapati, pegawai diminta segera konfirmasi ke BKD, dan melaporkan ke polisi. Kepala BKD Yayuk Eko Agustin mengaku telah menerbitkan surat edaran yang disebar di seluruh SKPD, sekolah-sekolah hingga kantor kelurahan. Surat bernomor 800/4546/436.7.6/2012 itu menyatakan bahwa penipuan via telepon dari BKD yang intinya meminta transfer sejumlah uang adalah tidak benar. “Kami imbau kepada seluruh pegawai agar tidak mudah percaya terhadap upaya penipuan, baik berupa telepon maupun pesan singkat yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya. Yayuk mengatakan, kasus serupa sebenarnya pernah terjadi beberapa bulan lalu, namun sempat mereda setelah pihak BKD melakukan klarifikasi melalui sejumlah media. Tapi seminggu terakhir, aksi itu diketahui kembali marak setelah pihaknya beberapa kali menerima konfirmasi dari belas

Pemkab Boyolali Prioritaskan CPNS 2013 Untuk Pengangkatan 1.191 Tenaga Honorer

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali masih memiliki sebuah pekerjaan rumah (PR) terkait pengangkatan 1.191 tenaga honorer yang masuk dalam kategori II sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di wilayah itu. Namun di sisi lain, hingga kini belum ada kepastian dari pemerintah pusat terkait aturan pengangkatan tenaga honorer yang dibayar dengan non-APBN/APBD tersebut. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali, Untung Raharja mengakui hingga kini belum ada kepastian dari pemerintah pusat terkait aturan mengenai pengangkatan tenaga honorer kategori II sebagai CPNS. Meskipun begitu, pihaknya menyatakan akan memprioritaskan pengangkatan seribuan tenaga honorer tersebut dan mentargetkan proses itu dapat tuntas 2013 mendatang. “Ya saat ini masih ada 1.191 tenaga honorer kategori II di wilayah Boyolali yang menjadi PR bagi kami. Untuk 2013 nanti, para tenaga honorer tersebut akan menjadi prioritas kami untuk proses pengangkatannya sebagai CPNS,” ungkap Untung. Sebanyak 1.191

Tidak Semua Sukwan Bisa Ikut Seleksi CPNS 2013

Sekda Kabupaten Tasikmalaya, H Abdul Kodir mengatakan hasil sementara verifikasi yang dilakukan terhadap tenaga sukwan di Kabupaten Tasikmalaya, baru sekitar 3.000 orang yang layak mengikuti seleksi yang akan digelar Kemenpan 2013. Sisanya, 5.000 orang sukwan tidak memenuhi syarat. Ke-3000 sukwan tersebut, bukan hanya tenaga guru tetapi juga tenaga yang tersebar di setiap instansi di lingkungan Pemkab Tasikmalaya. Jumlah sukwan keseluruhan sesuai data Badan Kepegawaian Pendidikan Latihan Daerah (BKPLD) sebanyak 8.000 orang. Dari jumlah itu, sebagian besar berada di lingkungan Dinas Pendidikan sebagai tenaga pengajar atau guru. Sebagian besar sukwan yang tidak bisa ikut seleksi PNS itu, diantaranya karena tidak memenuhi ketentuan yang diisyaratkan oleh Menpan. “Aturannya cukup ketat, sehingga tidak semua sukwan bisa ikut seleksi, umumnya dalam SK yang mengharuskan minimal tahun 2005,” katanya. Informasi yang diperoleh tubasmedia.com, pekan lalu, Menpan akan menggelar tes penerimaan CPN

Aktivitas PNS Garut Normal Meski Dikepung Aksi Unjuk Rasa

Kantor DPRD Garut yang terletak di Jalan Patriot digeruduk ratusan massa dari kubu pro bupati Garut, Aceng HM Fikri dan kubu kontra sang bupati,Nama Aceng mencuat setelah tindakannya menceraikan Fany Oktora (18) yang baru dinikahinya selama empat hari. Massa kontra Aceng dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dan elemen mahasiswa menggelar aksinya di depan pintu masuk DPRD, dengan dijaga puluhan anggota Brimob Polda Jawa Barat. Sedangkan massa pro Aceng berkumpul di depan pintu samping, kantor Pemkab Garut, karena dihadang puluhan anggota Brimob Polres Garut. Atas aksi tersebut, jalan Patriot dan Jalan Pahlawan pun sempat lumpuh. Namun demikian, hal itu tidak mengganggu aktivitas para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di institusi tersebut. Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Garut, Haji Mimin, ditemui di lokasi demonsrasi mengatakan bahwa para pegawai diinstruksikan untuk bekerja seperti biasa untuk melayani masyarakat. “Aktivitas masih normal-normal saja meski banyak demo,” katanya. P

Formasi Tenaga Teknis Bakal Ditiadakan Mulai CPNS 2013

Mulai tahun cpns 2013, penerimaan CPNS untuk formasi tenaga teknis bakal dihapuskan. Selanjutnya, hanya formasi tertentu saja yang akan diprioritaskan oleh pemerintah pusat. “Kalau melihat tren kepegawaian yang ada, maka formasi pelayanan dasar seperti tenaga kesehatan, pendidik (guru dan dosen), penyuluh tetap diprioritaskan pada pengadaan CPNS 2013,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno yang dihubungi. Sementara untuk tenaga teknis, lanjutnya, pemerintah tidak akan memasukkan dalam formasi. Sebab, struktur kepegawaian di Indonesia saat ini sudah didominasi tenaga teknis. “Jumlah tenaga teknis sudah sangat banyak. Apalagi ditambah honorer kategori satu yang didominasi tenaga teknis. Karena itu bagi instansi yang tetap membutuhkan tenaga teknis seperti administrasi, sebaiknya menggunakan sumber daya yang ada. Apalagi banyak PNS yang kerjanya agak santai,” bebernya. Untuk formasi lulusan SMA, tambah Eko, tetap diadakan meski jumlahnya tidak banyak. Itupun hanya untuk

Ketapang Kekurangan 5.201 PNS pada Tahun Anggaran CPNS 2013

Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat kekurangan sekitar 5.201 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jumlah itu dihitung jika mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2011 tangtang Pedoman Penghitungan Jumlah Kabutuhan Pegawai Negeri Sipil Daerah. Kekurangan PNS itu meliputi pegawai struktural dan fungsional, tenaga kesehatan dan tenaga pengajar/guru. Dari jumlah kebutuhan guru, Kabupaten Ketapang membutuhkan 6.785 orang. Sedangkan guru yang ada saat ini hanya berjumlah 3.519 orang. Jadi masih kekurangan guru 3.266 orang. Sementara untuk struktural dan fungsional kebutuhannya sebanyak 4.220 orang. Pejabat yang ada saat ini berjumlah 2.783 orang. Jadi masih kurang sebanyak 1.437 orang. Sedangkan untuk tenaga kesehatan, Kabupaten Ketapang kebutuhannya mencapai 1.252 orang, sehingga masih kurang 498 orang. “Ini sudah kami ajukan pada tahun 2012, namun karena pada tahun ini tidak ada penerimaan Pegawai Negeri Sipil, maka ini akan kami ajukan

Dua PNS Gugat Bupati dan Kapolri Rp165 Miliar

Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Karangasem, Bali, I Made Mintaka dan I Made Whita menggugat Bupati Karangasem I Wayan Geredeg. Gugatan ini dilakukan karena Bupati tersebut dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran HAM.I Made Mintaka adalah Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Sekda Karangsem dan I Made Whitaadalah Kasi Perijinan Pelayanan dan Pengembangan Usaha Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangsem. “Saya lakukan gugatan ini karena ada kesewenangan para penguasa, salah satunya Bupati. Kesewenangan itu menimbulkan kerugian materi dan nonmateri bagi saya,” ujar I Made Mantika saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini dilayangkan karena dirinya dianggap sebagai provokator dalam aksi demonstrasi yang dilakukan pada 2009 lalu. Akibatnya dirinya sampai dipecat dari PNS oleh Bupati itu. “Saya sempat diusir dari kantor dan ini kesewenangan Bupati. Apalagi karena gaji pokok dan tunjangan jabatan dipotong,” terangnya. Sebelu

Guru Honorer dan Sukwan Subang Terancam tak Dapat Tunjangan

Ratusan guru honorer dan tenaga sukarelawan (sukwan) di Kabupaten Subang terancam tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi mulai tahun ini. Hal ini disebabkan adanya pertentangan aturan penerima tunjangan sertifikasi dengan ketentuannya dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru. “Dalam peraturan tersebut, penerima tunjangan sertifikasi sejatinya adalah guru tetap. Sementara, sukwan itu bukan guru tetap. Jadi, ya bertentangan,” kata Kusdinar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang. Kusdinar mengungkapkan, bahwa peraturan tersebut mengatur teknis pencairan tunjangan sertifikasi di mana penerimanya harus terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai guru tetap. Dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa guru tetap diangkat oleh pemerintah daerah, penyelenggara, ataupun satuan pendidikan setempat. Kondisi tersebut, menurut dia, hanya berlaku bagi guru tetap yang berstatus PNS ataupun CPNS. Sementara sukwan atau guru honor yang mengajar di sekolah negeri tidak

Disiplin Pegawai Negeri Sipil masih Rendah

Disiplin pegawai negeri sipil di ling­kungan Pemprov Sumbar ma­sih rendah. Dalam dua tahun terakhir, tercatat 30 PNS yang dijatuhi sanksi. Seorang di antaranya dipecat. “Beberapa waktu lalu, Men­dagri menyampaikan, sedi­kitnya 1.091 PNS terjerat per­soalan hukum. Alhamdulillah sejak tahun 2011 lalu, belum ada PNS Pemprov yang terseret persoalan hukum,” ujar Sek­prov Sumbar Ali Asmar kepada Padang Eks­pres akhir pekan lalu. Tapi, dia melihat pelang­garan masih terjadi. Jenisnya, mulai dari tidak masuk kantor, menambah jatah libur atau bentuk-bentuk pelanggaran disiplin lainnya. Agar pelayanan publik le­bih baik ke depan, Sekprov berkomitmen melakukan re­for­masi birokrasi. Paradigma dan budaya kerja malas PNS harus diubah karena termasuk bagian dari korupsi. “Jika pelayanannya prima dan tidak berbelit-belit, maka tidak akan ada peluang korupsi dalam pengurusan perizinan. Sebab, semuanya dilakukan secara transparan,” ucapnya. Sekretaris Inspektorat Sum­bar, Mardi mengatakan, disiplin PN

PNS DKI Membengkak Karena Salah Kelola

Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta saat ini membengkak. Selain kelebihan sumber daya manusia (SDM), penempatan pegawai juga banyak yang tidak sesuai kompetensi dan belum proporsional.   Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, mengatakan, di satu sisi banyak unit yang kelebihan SDM, namun di sisi lain justru malah kekurangan. Hal ini terjadi karena adanya salah pengelolaan sejak awal. Ia mencotohkan, untuk guru Bahasa Indonesia saat ini jumlanya kebanyakan. Namun sebaliknya, untuk guru matematika malah kekurangan. ?Ini kan dulunya salah mengkalkulasi. Mungkin dulu ada proses seleksi yang agak salah. Karena DKI belum pernah mengkaji kebutuhan orang berdasarkan tugas. Tetapi kebutuhan orang berdasarkan kotak organisasi,? kata Jokowi, usai menjadi Inspektur Upacara dalam rangka memperingati HUT ke-41 KORPRI. Kemudian mengenai masih adanya keluhan masyarakat terhadap sistem birokrasi yang dianggap berbelit-belit, Jokowi menegaskan sebetulnya jika birokrasi itu d

Tahun 2013 Sebanyak 17.000 PNS Pemkot Dapat Honor Rp 187 Miliar

Honor pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dipastikan naik. Untuk tahun anggaran 2013 mendatang, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengalokasikan penghasilan tambahan sebesar Rp187 miliar atau naik RP10 miliar dibanding 2012 yang hanya Rp177 miliar. Besarnya belanja untuk honor yang melekat dalam belanja pegawaipadarancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Makassar 2013.TotalbelanjalangsungMakassar pada RAPBD 2013 sebesar Rp1,08 triliun atau 56,84% dari total belanja sebesar Rp1,91 triliun. Selain belanja pegawai untuk honor dan tunjangan,pada belanja langsung juga terdapat belanja barang dan jasa sebesar Rp593 miliar, serta belanja modal Rp357 miliar. Kepala Bappeda Kota Makassar Ibrahim Saleh mengatakan, anggaran tersebut sebagian besar dialokasikan untuk membayar honor kepanitiaan pada kegiatan Pemkot Makassar selama satu tahun. Selebihnya untuk membayar tunjangan bagi ketua RT/RW. Ibrahim menyebut, sedikitnya ada sekitar 17 ribu P

DPR Dinilai Langgar Peraturan Etik Pegawai KPK

Adanya larangan bagi mantan pegawai KPK yang sudah berhenti untuk mengungkapkan informasi rahasia terkait KPK. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai tidak menghargai peraturan etik pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah melakukan panggilan terhadap mantan penyidik KPK dari Polri ataupun mantan penuntut umum yang kini sudah kembali ke kejaksaan. “Yang pasti DPR tidak menghargai peraturan etik pegawai KPK,” kata peneliti hukum ICW, Tama S Langkun.Tama menjelaskan dalam Peraturan KPK no.5 tahun 2006 tentang Kode Etik Pegawai disebutkan adanya larangan bagi mantan pegawai KPK yang sudah berhenti untuk mengungkapkan informasi rahasia terkait KPK. “Pegawai KPK yang berhenti wajib merahasiakan atau tidak mengungkapkan kepada siapapun baik langsung maupun tidak langsung semua informasi rahasia  yang diperolehnya selama melaksanakan tugas dan pekerjaan komisi (KPK),” ungkap Tama. Menurut Tama, mereka bisa membuka informasi terkait KPK kepada pihak lain apabila ada perintah Und

Basuki Ragukan Transparansi Rekrutmen CPNS DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyoroti proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemprov DKI Jakarta yang menurutnya masih bisa diakal-akali. Dia meminta sistem rekrutmen yang transparan. Dalam rapat dengan Badan Kepegawaian Daerah, seperti yang ditayangkan di YouTube berjudul “22 Nov 2012 Gub & Wagub menerima paparan BKD”, Gubernur DKI Jakarta Jokowi dan Basuki mendapat penjelasan soal rekrutmen CPNS di Pemprov DKI. Kepala BKD Budhihastuti menjelaskan, Pemprov DKI sudah menggunakan e-recruitment berbasis IT. Pelamar, kata dia, mencapai 24.000 orang. Namun, yang dibutuhkan hanya 5.000 CPNS. “Tes dilakukan di Gelora Bung Karno dengan anggaran Rp 3 miliar,” jelas Budhihastuti. Basuki pun menanyakan terkait prosesnya apakah sudah terkomputerisasi. Menurut Kepala BKD DKI belum. Hasil lembar jawaban masih diserahkan ke perguruan tinggi untuk penilaian. Basuki pun menyebut hal itu rawan kecurangan. “Itu tidak transparan. DKI itu sudah ada sistem. Jadi, ujia

Ditjen Bea Cukai Tambah 2.800 Pegawai

Menangani maraknya penyelundupan barang ke dalam negeri sehingga berpotensi rugikan negara karena tidak mengikuti aturan kepabeanan, membuat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan harus melakukan dua gebrakan. Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono merencanakan selain melakukan koordinasi dengan instansi-instansi teknis seperti Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian, pihaknya juga akan menambah pegawai baru tahun depan. “Koordinasi pasti, tapi selain itu kita akan lakukan penambahan pegawai, kami sudah mendapat persetujuan dari presiden, dari menteri (keuangan) dan Menpan RB tahun depan kami akan rekrut kalau bisa sekitar 2800 pegawai baru,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan baru-baru ini. Menurutnya tambah satuan petugas untuk menangani semrawutnya kondisi pelabuhan yang memberi peluang pada ilegalisasi pengiriman barang menjadi poin penting. Pasalnya petugas Ditjen Bea Cukai di lapangan tidak hanya berhadapan dengan satu masalah saja. Bayan

PNS Dipidana Langsung Dipecat

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginstruksikan kepada seluruh instansi untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijatuhi hukuman pidana. Di dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.326-2/99 Tanggal 20 November 2012 tentang PNS yang Dijatuhi Hukuman Pidana, ditegaskan eks napi harus diberhentikan dengan tidak hormat. “Di surat tersebut, sudah dijelaskan regulasi tentang pemberhentian tidak hormat terhadap PNS yang dijatuhi hukuman pidana karena jabatan,” kata Kepala BKN Eko Sutrisno dalam keterangan persnya. Keluarnya surat tersebut, lanjutnya, untuk menyikapi banyaknya pelanggaran terhadap norma, standar, dan prosedur bidang kepegawaian yang terjadi di instansi pusat maupun daerah. Eko membeberkan, di dalam Pasal 23 ayat 3 UU No 8 Tahun 1974 jo UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, dengan tegas menyebutkan PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara, dengan putusan yang sudah punya kekuatan