Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2012

APBN dan APBD Bengkak untuk Belanja Pegawai dan Pensiunan

Hasil dari pajak yang dipungut dari rakyat ternyata hanya untuk membayar gaji pegawai negeri (PNS) termasuk di Kalbar. Akibatnya, beban APBN dan APBD terlalu berat. Bahkan anggaran untuk belanja pegawai jauh di atas anggaran belanja modal, termasuk untuk biaya membangun infrastruktur. “Kalau kita lihat APBN tahun 2013 yang sudah disahkan oleh pemerintah dan DPR, sebanyak Rp 241 triliun untuk belanja pegawai. Ini sudah terlalu besar, dibandingkan pembangunan infrastruktur hanya Rp 216 triliun yang notabene untuk rakyat,” ungkap DR Eddy Suratman. Pengamat ekonomi Kalbar dari Untan ini menilai terjadi ketidakadilan pada APBN hingga APBD lantaran strukturnya tidak ideal. Satu sisi anggaran untuk pegawai juga diperlukan dan tidak bisa ditunda-tunda. Sementara anggaran untuk belanja modal dan infrastruktur yang bersinggungan langsung dengan kepentingan rakyat, terganjal. “Dari Rp 241 triliun yang diperuntukkan belanja pegawai, ada Rp 212 triliun untuk gaji dan tunjangan pegawai yang bekerja

Laporkan 3 Kementerian ke KPK, Dipo Nyatakan Kebangkitan PNS

Sekretaris Kabinet Dipo Alam, melaporkan tiga kementerian ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait “kongkalikong” penggunaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2012 antara anggota DPR dan rekanan atau pengusaha. Dipo menyebut laporan yang ia serahkan kepada KPK merupakan bukti kebangkitan pegawai negeri sipil (PNS) dari tekanan oknum di kementerian dan DPR. “Intinya (laporan ini) kebangkitan PNS sekarang yang selama ini tertekan oleh beberapa oknum di DPR dan kementeriannya sendiri. Itu ada banyak (yang dilaporkan), sekarang ada tiga Kementerian,” katanya ketika menyerahkan laporan di Gedung KPK, Jakarta. Dipo mengatakan bahwa laporan yang ia sampaikan bukan tudingan atas nama pribadi ataupun Seskab, melainkan berdasarkan laporan dari beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Intinya itu bukan tudigan langsung dari saya, tapi itu suara dari laporan PNS dari kementerian yang kami terima dan dipelajari dengan berapa contoh itu. Kami juga kroscek dengan peja

KPK: Pecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang Melakukan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dipecat, karena telah melanggar sumpah jabatan. “PNS yang melanggar sumpah jabatan dapat langsung dipecat, yaitu mereka yang menerima sesuatu dari siapa pun yang terkait dengan jabatannya,” kata juru bicara KPK, Johan Budi, dalam diskusi bulanan di Kementerian Hukum dan HAM, di Jakarta. Johan merujuk pada pasal 23 ayat 3 Undang-undang No 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang menyatakan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena melanggar sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan selain pelanggaran sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah. Hal tersebut diusulkan, mengingat kasus pengangkatan Azirwan, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan dan terpidana perkara tindak pidana korupsi, sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perik

Sebanyak 474 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Terjerat Kasus Pidana

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyebutkan, dari data yang dihimpun hingga Selasa (20/11), terdapat 474 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terseret kasus tindak pidana di seluruh Indonesia. Sebagian besar dari jumlah tersebut terjerat kasus tindak pidana korupsi. “Hari ini tercatat ada 474 orang yang melakukan tindak pidana. Rinciannya yakni tersangka sebanyak 95 orang, terdakwa 49 orang, dan terpidana 330 orang,” tutur Gamawan usai menghadiri acara diskusi bertajuk “Menegaskan Pemberantasan Korupsi: Larangan Menjabat Bagi Mantan Terpidana Korupsi, di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Hanya saja, Gamawan tidak secara detail menjelaskan jenis kasus yang menjerat para PNS itu. Dia hanya mengatakan, tak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan terus bertambah. “Minggu depan bisa saja bertambah jumlahnya. Bisa mendekati angka seribu,” imbuh Gamawan. Pasalnya, belum semua daerah menyetorkan data PNS yang terjerat kasus hukum. Para sekda menjanjikan, pada awal pekan depan da

Penerimaan CPNS Dosen Arsitektur Undip Dinilai Janggal

Pihak ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY-Jateng menerima laporan tentang kejanggalan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Dosen Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Diponegoro. Inti laporannya ada seorang nama yang tiba-tiba lolos tanpa melalui tes terlebih dahulu. “Ada orang yang tidak lulus tes tahap I atau tes kompetensi dasar malah diterima,” kata sumber yang enggan disebut namanya. Ia bukan korban tapi akademisi yang memperhatikan kejanggalan itu. Ia menjelaskan kronologis kejanggalan itu. Pada Senin (8/10/2012) di situs cpns.kemdikbud.go.id, diumumkan daftar peserta yang lulus tes kompetensi dasar, untuk Teknik Arsitektur Undip. Ada empat orang yang lolos antara lain no urut: 1. Irawan Setyabudi, 8. Bintang Noor Prabowo, 9. Nur Fauziah, dan nomer urut 10. Rani Hapsari. Lalu pada pengumuman tes tahap II yaitu Rabu (24/10/2012) yang lulus adalah Bintang Noor Prabowo dan Resza Riskiyanto. Lolosnya peserta bernama Resza Riskiyanto yang dianggap janggal. “Bukankah kelul