Sebanyak 35 pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Riau, berbaris dan berjemur di halaman di bawah terik matahari. Mereka mendapat hukuman karena dianggap tak disiplin saat bekerja. Kabit Pembinaan Pegawai Badan Kepedawaian Daerah (BKD) Pelalawan, Basri, mengatakan mereka melanggar Peraturan Bupati Pelalwan Nomor 12 Tahun 2012 tentang penegakan dan pembinaan disiplin bagi PNS. Sebelumnya, BKD memperingatkan mereka beberapa kali agar tidak bolos kerja. Namun, mereka membandel.
Seharusnya, ada 100 orang yang menjalani sanksi karena membolos. Namun hanya 35 orang yang hadir. Basri tak mengetahui alasan ketidakhadiran pegawai lain. Padahal, BKD telah mengirimi surat kepada mereka.
Menurut Basri, puluhan PNS malah tak masuk sama sekali. Ia mencontohkan tiga pegawai RSU Selasih pelalawan yang tak pernah masuk kantor. Anehnya, mereka masih menerima gaji penuh.
Basri menegaskan penegakan disiplin pegawai menjadi prioritas kepempimpinan Bupati Pelalawan HM Harris. Program itu merupakan bagian terpenting di bidang pembinaan aparatur pemerintahan daerah.
Selain itu, PNS yang mendapat sanksi masuk dalam daftar pemantauan sekretariat daerah. Ia berharap penerapan sanksi memberi pengaruh positif pada kinerja para pegawai di Pelalawan. Bila tidak, pihaknya menyediakan sanksi yang lebih berat.
Komentar