Langsung ke konten utama

Cegah PNS Keluyuran Saat Jam Kerja

Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah dilarang keluyuran pada jam kerja. Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD harus mampu membagi rata tugas-tugas kepada seluruh pegawainya guna mendukung efektivitas pelayanan birokrasi di tengah moratorium pengangkatan PNS.

Wakil Bupati Hadi Supeno mengingatkan, arah kebijakan moratorium kepegawaian yang ditempuh pusat adalah sebagai upaya untuk membuat kepegawaian menjadi ramping. Tentu maksudnya agar organisasi lebih cepat dan lincah gerakannya.

“Harapan saya, upaya perampingan ini diikuti juga dengan upaya untuk menyejahterakan para pegawai” katanya.

Akibat dari moratorium memang terasa pada Pemkab, karena menjadi kekurangan pegawai. Namun, dengan efisiensi kendala tersebut diyakini dapat teratasi. “Pedoman saya mudah, jangan sampai ada pegawai kluyuran pada jam kerja. Upayakan semua staf mengerjakan tugas yang ada di kantor. Jangan sampai ada staf sampai tidak ada tugas karena tugas hanya dibebankan kepada pegawai yang kita sukai saja Hingga mendorong pegawai yang nganggur tersebut kluyuran. Karena itu, efisiensi yang kedua adalah membagi habis tugas.” katanya.

Selain itu harus ada prinsip kompensasi yang terdiri dari pemberian penghargaan dan hukuman. Mengenai kompensasi ini, lanjutnya, hal ini secara jelas diatur dalam aturan pegawaian karena itu wajib diberkan kepada pegawai sesuai dengan haknya.

“Jangan terjebak pada anggapan sempit bahwa yang kompensasi harus diartikan uang, karena kompensasi ini juga bisa berarti kenaikan pangkat, dan penghargaan lainnya,” ungkapnya.

Sedangkan untuk pelaksanaan hukuman, dia berharap setiap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus berani mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai semua masalah diserahkan Badan Kepegawaian Daerah. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Tes CPNS 2013 Bakal Terganggu

Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Mereka menyebutkan jika anggaran penganggakatan CPNS baru yang masih diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya untuk kelompok honorer kategori 2 (K2). Anggaran untuk tes pelamar umur juga diblokir. Pemblokiran anggaran untuk pelaksanaan tes CPNS tersebut memang meresahkan. Apalagi jadwal pelaksanaan tes CPNS semakin mepet. Kemen PAN-RB menjadwalkan jika tes CPNS untuk pelamar umum maupun tenaga honorer K2 digelar antara Juni dan Juli depan. “Memang benar posisinya sampai sekarang masih diblokir. Tidak hanya untuk yang K2 tetapi juga pelamar umum,” tutur Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PAN-RB Muhammad Imanuddin. Dia mengatakan jika pemblokiran oleh Kemenkeu itu bukan menjadi persoalan yang rumit. Sebab secara kelembagaan, anggaran untuk pengangkatan CPNS 2013 senilai Rp 99 miliar sudah disetujui DPR. Imanuddin mengatakan Kemen PAN-RB terus menjalin komunikasi yan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Anggarkan Biaya Tes CPNS Daerah Rp 500 Juta

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengusulkan anggaran Rp 500 juta untuk penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Anggaran tersebut diusulkan ke Badan Anggaran (Banggar), sebagai antisipasi apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mampu menggolkan usulan kuota hingga 2.450 pegawai. Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) belum membagikan kuota kepada pemerintah daerah, namun penyelenggaraan tes CPNS se-Indonesia sudah diumumkan akan berlangsung Juni 2013. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu Effendy Salim, S. Sos mengatakan, usulan anggaran Rp 500 juta, belum dibahas. Effendy memperkirakan, Pemkot Bengkulu sulit mendapatkan jatah CPNS. Syarat alokasi belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di bawah 50 persen, jelas-jelas tidak mampu dipenuhi.  “Kalau melihat dari APBD kita, sangat sulit Kemen PAN RB memenuhi usulan penambahan CPNS. Sekarang saja, 70 persen APBD itu sudah untuk PNS,”

Kursi CPNS Ibarat ATM Kepala Daerah

Praktik suap benar-benar tak bisa dipisahkan dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Anehnya, praktik kotor ini tak jarang justru melibatkan kepala daerah atau antek-anteknya. Nilai transaksinya juga sangat fantastis. Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun. “Masa-masa rekrutmen CPNS baru tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya dalam Seminar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dalam Forum Rembuk Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok. Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati/wali kota. Sedangkan jenjang pemprov, dipegang gubernur. “Kalau di instansi pusat, pejabat pembina kepegawaiannya adalah para menteri,” kata Sofian. Mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, transaksi suap dalam penerimaan CPNS muncul dar