Langsung ke konten utama

Disiplin Pegawai Negeri Sipil masih Rendah

Disiplin pegawai negeri sipil di ling­kungan Pemprov Sumbar ma­sih rendah. Dalam dua tahun terakhir, tercatat 30 PNS yang dijatuhi sanksi. Seorang di antaranya dipecat.

“Beberapa waktu lalu, Men­dagri menyampaikan, sedi­kitnya 1.091 PNS terjerat per­soalan hukum. Alhamdulillah sejak tahun 2011 lalu, belum ada PNS Pemprov yang terseret persoalan hukum,” ujar Sek­prov Sumbar Ali Asmar kepada Padang Eks­pres akhir pekan lalu.

Tapi, dia melihat pelang­garan masih terjadi. Jenisnya, mulai dari tidak masuk kantor, menambah jatah libur atau bentuk-bentuk pelanggaran disiplin lainnya.

Agar pelayanan publik le­bih baik ke depan, Sekprov berkomitmen melakukan re­for­masi birokrasi. Paradigma dan budaya kerja malas PNS harus diubah karena termasuk bagian dari korupsi. “Jika pelayanannya prima dan tidak berbelit-belit, maka tidak akan ada peluang korupsi dalam pengurusan perizinan. Sebab, semuanya dilakukan secara transparan,” ucapnya.

Sekretaris Inspektorat Sum­bar, Mardi mengatakan, disiplin PNS dari tahun 2010 sampai 2012 sudah semakin membaik. Indikatornya ter­lihat dari berkurangnya sanksi yang diberikan terhadap PNS yang melanggar disiplin kepe­gawaian di Pemprov Sumbar.

Tahun 2011 lalu, sedikitnya 23 PNS diberikan sanksi ke­disip­linan, tahun ini ada 7 PNS yang telah diberikan sanksi kedisiplinan. Bahkan ada satu PNS yang dipecat berbuat kesa­lahan fatal. “Kami tegas terha­dap PNS yang tidak menja­lankan tugasnya. Dalam pene­gakan disiplin pegawai, kami tak pernah pandang bulu. Bah­kan dari internal kami, jika me­lakukan pelanggaran juga kami tindak tegas,” ujarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Tes CPNS 2013 Bakal Terganggu

Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Mereka menyebutkan jika anggaran penganggakatan CPNS baru yang masih diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya untuk kelompok honorer kategori 2 (K2). Anggaran untuk tes pelamar umur juga diblokir. Pemblokiran anggaran untuk pelaksanaan tes CPNS tersebut memang meresahkan. Apalagi jadwal pelaksanaan tes CPNS semakin mepet. Kemen PAN-RB menjadwalkan jika tes CPNS untuk pelamar umum maupun tenaga honorer K2 digelar antara Juni dan Juli depan. “Memang benar posisinya sampai sekarang masih diblokir. Tidak hanya untuk yang K2 tetapi juga pelamar umum,” tutur Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PAN-RB Muhammad Imanuddin. Dia mengatakan jika pemblokiran oleh Kemenkeu itu bukan menjadi persoalan yang rumit. Sebab secara kelembagaan, anggaran untuk pengangkatan CPNS 2013 senilai Rp 99 miliar sudah disetujui DPR. Imanuddin mengatakan Kemen PAN-RB terus menjalin komunikasi yan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Anggarkan Biaya Tes CPNS Daerah Rp 500 Juta

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengusulkan anggaran Rp 500 juta untuk penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Anggaran tersebut diusulkan ke Badan Anggaran (Banggar), sebagai antisipasi apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mampu menggolkan usulan kuota hingga 2.450 pegawai. Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) belum membagikan kuota kepada pemerintah daerah, namun penyelenggaraan tes CPNS se-Indonesia sudah diumumkan akan berlangsung Juni 2013. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu Effendy Salim, S. Sos mengatakan, usulan anggaran Rp 500 juta, belum dibahas. Effendy memperkirakan, Pemkot Bengkulu sulit mendapatkan jatah CPNS. Syarat alokasi belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di bawah 50 persen, jelas-jelas tidak mampu dipenuhi.  “Kalau melihat dari APBD kita, sangat sulit Kemen PAN RB memenuhi usulan penambahan CPNS. Sekarang saja, 70 persen APBD itu sudah untuk PNS,”

Kursi CPNS Ibarat ATM Kepala Daerah

Praktik suap benar-benar tak bisa dipisahkan dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Anehnya, praktik kotor ini tak jarang justru melibatkan kepala daerah atau antek-anteknya. Nilai transaksinya juga sangat fantastis. Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun. “Masa-masa rekrutmen CPNS baru tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya dalam Seminar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dalam Forum Rembuk Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok. Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati/wali kota. Sedangkan jenjang pemprov, dipegang gubernur. “Kalau di instansi pusat, pejabat pembina kepegawaiannya adalah para menteri,” kata Sofian. Mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, transaksi suap dalam penerimaan CPNS muncul dar