Langsung ke konten utama

Dugaan Pelanggaran PNS Pemprov Jabar, Panwaslu Sodorkan 15 Pertanyaan Klarifikasi

Ketua Panwaslu Ihat Subihat yang juga Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran beserta tiga stafnya, Selasa di Bandung memberikan sekitar 15 pertanyaan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai negeri sipil (PNS) di Bagian Humas Pemprov Jabar.

Klarifikasi itu berlangsung sekitar dua jam. Pertanyaan yang diberikan berkaitan dengan substansi permasalahan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Humas, serta substansi rilis yang dikirimnya.

Menurut Ihat seusai pemeriksaan, panwaslu mengkritisi mengenai dugaan ketidaknetralan tersebut dan akan mengkajinya sebelum dibahas di rapat pleno. Penekanannya apakah A bisa membedakan mana jabatan dia sebagai staf Humas Pemprov Jabar dan bagaimana memposisikan Heryawan sebagai bakal calon gubernur atau sebagai petahana gubernur.

Sementara PNS berinisial A yang diduga melakukan pelanggaran kepada wartawan usai memberikan klarifikasi ke panwaslu Jabar, tetap bertugas mendampingi Gubernur Heryawan.

Namun, saat ditanya mengapa ia juga mengirimkan rilis bertopik kegiatan Deddy Mizwar, ia tidak menjawabnya dan malah membalikkan pertanyaan secara emosional. Ia pun mengelak hal itu disebut sebagai mengampanyekan Deddy Mizwar atau Heryawan-Deddy karena rilis itu pun tidak dimuat oleh media.

Ia pun merasa dirugikan karena pemberitaan tersebut. Apalagi, karena ia akhirnya diberikan sanksi oleh atasannya dengan tidak diberikan tunjangan selama enam bulan.

Selain itu, ia pun menyatakan telah mendapatkan tekanan dari atasannya untuk mengaku bersalah atas perbuatannya itu. “Saya sangat merasa dirugikan karena divonis salah. Apalagi, ada tekanan saya harus mengaku salah dari atasan,” ucapnya. ***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Tes CPNS 2013 Bakal Terganggu

Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Mereka menyebutkan jika anggaran penganggakatan CPNS baru yang masih diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya untuk kelompok honorer kategori 2 (K2). Anggaran untuk tes pelamar umur juga diblokir. Pemblokiran anggaran untuk pelaksanaan tes CPNS tersebut memang meresahkan. Apalagi jadwal pelaksanaan tes CPNS semakin mepet. Kemen PAN-RB menjadwalkan jika tes CPNS untuk pelamar umum maupun tenaga honorer K2 digelar antara Juni dan Juli depan. “Memang benar posisinya sampai sekarang masih diblokir. Tidak hanya untuk yang K2 tetapi juga pelamar umum,” tutur Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PAN-RB Muhammad Imanuddin. Dia mengatakan jika pemblokiran oleh Kemenkeu itu bukan menjadi persoalan yang rumit. Sebab secara kelembagaan, anggaran untuk pengangkatan CPNS 2013 senilai Rp 99 miliar sudah disetujui DPR. Imanuddin mengatakan Kemen PAN-RB terus menjalin komunikasi yan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Anggarkan Biaya Tes CPNS Daerah Rp 500 Juta

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengusulkan anggaran Rp 500 juta untuk penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Anggaran tersebut diusulkan ke Badan Anggaran (Banggar), sebagai antisipasi apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mampu menggolkan usulan kuota hingga 2.450 pegawai. Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) belum membagikan kuota kepada pemerintah daerah, namun penyelenggaraan tes CPNS se-Indonesia sudah diumumkan akan berlangsung Juni 2013. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu Effendy Salim, S. Sos mengatakan, usulan anggaran Rp 500 juta, belum dibahas. Effendy memperkirakan, Pemkot Bengkulu sulit mendapatkan jatah CPNS. Syarat alokasi belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di bawah 50 persen, jelas-jelas tidak mampu dipenuhi.  “Kalau melihat dari APBD kita, sangat sulit Kemen PAN RB memenuhi usulan penambahan CPNS. Sekarang saja, 70 persen APBD itu sudah untuk PNS,”

Kursi CPNS Ibarat ATM Kepala Daerah

Praktik suap benar-benar tak bisa dipisahkan dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Anehnya, praktik kotor ini tak jarang justru melibatkan kepala daerah atau antek-anteknya. Nilai transaksinya juga sangat fantastis. Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun. “Masa-masa rekrutmen CPNS baru tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya dalam Seminar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dalam Forum Rembuk Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok. Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati/wali kota. Sedangkan jenjang pemprov, dipegang gubernur. “Kalau di instansi pusat, pejabat pembina kepegawaiannya adalah para menteri,” kata Sofian. Mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, transaksi suap dalam penerimaan CPNS muncul dar