Langsung ke konten utama

PNS Dipidana Langsung Dipecat

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginstruksikan kepada seluruh instansi untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijatuhi hukuman pidana.

Di dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.326-2/99 Tanggal 20 November 2012 tentang PNS yang Dijatuhi Hukuman Pidana, ditegaskan eks napi harus diberhentikan dengan tidak hormat.

“Di surat tersebut, sudah dijelaskan regulasi tentang pemberhentian tidak hormat terhadap PNS yang dijatuhi hukuman pidana karena jabatan,” kata Kepala BKN Eko Sutrisno dalam keterangan persnya.

Keluarnya surat tersebut, lanjutnya, untuk menyikapi banyaknya pelanggaran terhadap norma, standar, dan prosedur bidang kepegawaian yang terjadi di instansi pusat maupun daerah.

Eko membeberkan, di dalam Pasal 23 ayat 3 UU No 8 Tahun 1974 jo UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, dengan tegas menyebutkan PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara, dengan putusan yang sudah punya kekuatan hukum tetap atas tindak pidana kejahatan jabatan.

“Jadi tindak pidana kejahatan jabatan ini maksudnya PNS yang menggunakan jabatannya untuk melakukan tindak pidana seperti korupsi dan lain-lain,” ujarnya.

Adapun mekanisme pemberhentiannya, terang Eko, untuk PNS golongan IVc ke atas penetapannya dilakukan presiden. Sedangkan golongan Vb ke bawah pemberhentiannya dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian baik pusat maupun daerah.

“Gubernur memberhentikan PNS kabupaten/kota untuk tingkat pembina, golongan IVa, pembina tingkat satu, dan golongan IVb. Sedangkan pejabat pembina kepegawaian daerah kabupaten/kota memberhentikan PNS di level penata tingkat satu, golongan IIId ke bawah,” jelasnya.

Instruksi dari BKN tersebut menyebabkan nasib Pegawai Negeri Sipil (PNS) terpidana dan eks narapidana di lingkungan beberapa pemda se-Kalbar tentu seperti di ujung tanduk. Meski demikian, BKD kabupaten se-Kalbar belum mengetahui instruksi BKN tersebut.

Namun Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sanggau Thambie CHR SSos mengaku siap melaksanakan keputusan BKN terkait pemecatan PNS yang terlibat pidana.

“Kita siap melaksanakan aturan itu. Hanya memang sekarang kami belum menerima suratnya. Saya baru baca di koran. Nah, kalau memang ketentuan, mau tak mau, harus kita jalankan,” tegasnya di pengujung November lalu (30/11).

Thambie menyatakan instruksi BKN itu akan menjelaskan apa saja kesalahan PNS yang dipidana dan apa saja kesalahan yang menyebabkan PNS bisa dipecat dengan tidak hormat. Kemudian, dalam PP Nomor 53, disebutkan PNS dinyatakan terlibat pidana, paling lambat satu tahun baru bisa diangkat. Tak lama, muncul juga Surat Edaran (SE) Mendagri tidak boleh mengangkat PNS mantan narapidana menjadi pejabat.

“Kalau tak salah, ada 5 PNS di lingkungan Pemkab Sanggau saat ini menjalani pidana. Nah, tergantung nanti, kalau diamanatkan untuk dipecat dengan tidak hormat, akan kita laksanakan,” tegasnya.

Senada dengan Thambie, di Kabupaten Melawi terdapat dua PNS yang terpidana korupsi. Dua orang tersebut, satu memang sudah tidak lagi menjabat dan seorang lagi akan dicopot dari jabatannya lantaran penegakan edaran Mendagri, PP 53 Tahun 2010 tersebut. Demikian dikatakan Kepala BKD Melawi Drs Syafarudin MM, Jumat (30/11).

Mantan Kabag Humas Kabupaten Melawi itu mengungkap, beberapa hari lalu dia menghadiri sosialisasi mengenai edaran Mendagri itu. Dalam pertemuan tersebut kepala BKD diminta untuk mengingatkan pemimpin daerah agar bisa menerapkan edaran Mendagri tersebut.

Di negeri Intan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan (BKP) Marcos Lahiran SSos menyebutkan bahwa di Kabupaten Landak sudah ada empat orang PNS dan CPNS yang dipecat. Namun pemecatan pegawai yang tersangkut hukum pidana harus ada pasal atau kekuatan hukum yang menjerat.

“Kalau belum ada keputusan hukum terhadap yang bersangkutan mengenai kesalahan yang dilakukan berdasarkan hukum pidana, kita belum bisa ambil tindakan apalagi pemecatan. Kalau yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan barulah tindak tegas sampai pemecatan boleh dilakukan,” kata Marcos menjawab Rakyat Kalbar, Jumat (30/11), di kantornya.

Ada tiga macam jenis sanksi yang diberlakukan sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Yang pertama sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat. Untuk sanksi berat biasanya mengarah kepada pemecatan.

Dikatakan Marcos lagi, di Landak sebelum ada aturan baru dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), BKD tetap melakukan sanksi bagi PNS maupun CPNS yang melanggar hukum sesuai PP 53.

“Bahkan belum lama ini Mendagri sudah meminta data berapa PNS yang sudah dipecat dan yang kena sanksi sedang. Sesuai data yang ada, sudah kita laporkan ke Mendagri,” terangnya.

Dari kabupaten paling utara Kalbar, Drs H Nurpinarto MSi, Kepala BKD Kabupaten Sambas, menyatakan dukungan terhadap instruksi BKN tersebut.

“Jika itu memiliki tujuan yang baik, harus diikuti. Selagi implementasinya jelas dan pelaksanaannya konsisten, kualitas PNS akan lebih baik lagi, “ujarnya.

Lebih lanjut, Nurpinarto menyebut, untuk menciptakan aparatur yang berwibawa sehingga reformasi birokrasi dapat berjalan sebagaimana mestinya, sanksi hukum wajib diberlakukan. “Namun hingga sekarang BKD Sambas masih belum ada menerima surat edaran BKN, jika sudah diterima pasti akan kita tindak lanjuti, “pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Tes CPNS 2013 Bakal Terganggu

Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Mereka menyebutkan jika anggaran penganggakatan CPNS baru yang masih diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya untuk kelompok honorer kategori 2 (K2). Anggaran untuk tes pelamar umur juga diblokir. Pemblokiran anggaran untuk pelaksanaan tes CPNS tersebut memang meresahkan. Apalagi jadwal pelaksanaan tes CPNS semakin mepet. Kemen PAN-RB menjadwalkan jika tes CPNS untuk pelamar umum maupun tenaga honorer K2 digelar antara Juni dan Juli depan. “Memang benar posisinya sampai sekarang masih diblokir. Tidak hanya untuk yang K2 tetapi juga pelamar umum,” tutur Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PAN-RB Muhammad Imanuddin. Dia mengatakan jika pemblokiran oleh Kemenkeu itu bukan menjadi persoalan yang rumit. Sebab secara kelembagaan, anggaran untuk pengangkatan CPNS 2013 senilai Rp 99 miliar sudah disetujui DPR. Imanuddin mengatakan Kemen PAN-RB terus menjalin komunikasi yan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Anggarkan Biaya Tes CPNS Daerah Rp 500 Juta

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengusulkan anggaran Rp 500 juta untuk penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Anggaran tersebut diusulkan ke Badan Anggaran (Banggar), sebagai antisipasi apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mampu menggolkan usulan kuota hingga 2.450 pegawai. Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) belum membagikan kuota kepada pemerintah daerah, namun penyelenggaraan tes CPNS se-Indonesia sudah diumumkan akan berlangsung Juni 2013. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu Effendy Salim, S. Sos mengatakan, usulan anggaran Rp 500 juta, belum dibahas. Effendy memperkirakan, Pemkot Bengkulu sulit mendapatkan jatah CPNS. Syarat alokasi belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di bawah 50 persen, jelas-jelas tidak mampu dipenuhi.  “Kalau melihat dari APBD kita, sangat sulit Kemen PAN RB memenuhi usulan penambahan CPNS. Sekarang saja, 70 persen APBD itu sudah untuk PNS,”

Kursi CPNS Ibarat ATM Kepala Daerah

Praktik suap benar-benar tak bisa dipisahkan dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Anehnya, praktik kotor ini tak jarang justru melibatkan kepala daerah atau antek-anteknya. Nilai transaksinya juga sangat fantastis. Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun. “Masa-masa rekrutmen CPNS baru tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya dalam Seminar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dalam Forum Rembuk Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok. Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati/wali kota. Sedangkan jenjang pemprov, dipegang gubernur. “Kalau di instansi pusat, pejabat pembina kepegawaiannya adalah para menteri,” kata Sofian. Mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, transaksi suap dalam penerimaan CPNS muncul dar